Viral Tarik Iuran hingga Rp1,5 Juta, DPRD Desak Pemkot Tertibkan Pungutan RT/RW di Sememi

Viral Tarik Iuran hingga Rp1,5 Juta, DPRD Desak Pemkot Tertibkan Pungutan RT/RW di Sememi
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus mendesak Pemkot Surabaya tertibkan RT/RW Sememi yang viral. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC)Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk segera menertibkan dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum pengurus RT/RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. Desakan ini mencuat setelah dokumen daftar pungutan fantastis kepada warga viral di media sosial.

Pria yang akrab disapa Cak Yebe ini meminta Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) bertindak tegas. Ia meminta pemkot tidak sekadar melakukan klarifikasi, melainkan langsung memeriksa legalitas aliran dana yang sudah telanjur ditarik dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Harus bisa diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Mengingat yang saya baca sekilas, itu berupa kesepakatan para ketua RT,” ujar Cak Yebe di Gedung DPRD Surabaya, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan dokumen yang beredar, rincian pungutan yang dibebankan kepada warga dinilai sangat memberatkan dan tidak masuk akal, antara lain warga pindah masuk dikenai kas RT sebesar Rp150 ribu.

Pada tingkat RW, warga baru ditarik Rp250 ribu per orang, atau Rp500 ribu jika membawa keluarga. Kemudian, untuk izin galian fondasi atau pembangunan warga dikenai biaya administrasi hingga Rp1,5 juta.

Ironisnya, aturan sepihak tersebut mencantumkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 untuk melegitimasi aksi mereka, sehingga memicu keresahan dan protes keras dari warga.

Cak Yebe yang juga Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Unitomo ini mengingatkan bahwa RT dan RW adalah kepanjangan tangan pemerintah kota untuk melayani masyarakat, bukan lembaga yang berhak menetapkan pungutan komersial sendiri.

Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan, jika dari hasil verifikasi terbukti aturan itu hanya modal kesepakatan internal sepihak tanpa dasar hukum perda atau perwali, maka kebijakan itu wajib dicabut detik itu juga.

“Kalau ternyata iuran rutin warga (kebersihan dan keamanan) itu sudah berlaku lalu ada kebijakan (tambahan) ini, maka sudah tidak bisa dibenarkan. Kebijakan itu wajib dicabut,”tegasnya.

Baca Juga:  Tren Kasus Pneumonia Turun, Ini Strategi Dinkes Surabaya

DPRD Surabaya meminta Inspektorat bergerak cepat melakukan audit investigasi terhadap perputaran uang yang sudah telanjur dipungut dari warga Sememi. Cak Yebe mewanti-wanti pemkot agar memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran pidana pungutan, agar tidak menjadi contoh buruk bagi wilayah lain.

“Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh, termasuk ke mana dana itu digunakan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” pungkasnya.

Pos terkait