Buntut Lurah Dicopot karena Pungli, Arif Fathoni: Ini Alarm Keras bagi Camat dan Lurah

Buntut Lurah Dicopot karena Pungli, Arif Fathoni: Ini Alarm Keras bagi Camat dan Lurah
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arief Fathoni. (Foto: redaksi)

Surabaya, (DOC) – Pencopotan Muchamad Yusufian dari jabatan Lurah Tambak Wedi oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akibat dugaan pungutan liar (pungli) stan Sentra Wisata Kuliner (SWK) berbuntut panjang.

Kasus ini kini menjadi momentum peringatan keras dari DPRD Kota Surabaya bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya para camat dan lurah, agar memperketat pengawasan wilayah.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arief Fathoni, menegaskan bahwa gaya kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi yang kerap turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) seharusnya menjadi alarm bagi seluruh perangkat daerah. Kasus di Tambak Wedi, di mana wali kota mendapati tarif pungli hingga Rp3 juta lewat laporan hotline warga, membuktikan bahwa instrumen pengawasan di tingkat bawah masih kecolongan.

“Saya berharap momentum seperti ini menjadi trigger bagi lurah, camat, maupun seluruh perangkat di Surabaya untuk memastikan setiap denyut nadi kehidupan masyarakat diketahui melalui laporan-laporan harian,” tegas Arief Fathoni, Jumat (10/7/2026)

Toni sapaan akrabnya menekankan bahwa kepala OPD, camat, hingga lurah tidak boleh lagi pasif. Mereka dituntut menguasai secara detail seluruh persoalan di wilayahnya, mulai dari legalitas titik parkir, aktivitas pedagang kaki lima (PKL), hingga potensi konflik di masyarakat.

Hal ini penting agar saat wali kota melakukan kunjungan lapangan, jajaran di bawahnya sudah siap dengan data dan solusi, bukan justru dikejutkan oleh temuan pelanggaran.

Terkait adanya penolakan dari sebagian warga dan ancaman pengembalian stempel oleh oknum RT/RW akibat pergantian lurah tersebut, Toni meminta masyarakat melihat persoalan ini secara objektif. Menurutnya, mutasi adalah hak prerogatif wali kota demi penyegaran organisasi dan evaluasi kinerja.

“RT, RW maupun LPMK mengabdinya kepada masyarakat, bukan kepada individu ASN. Kalau setiap kebijakan mutasi direspons dengan ancaman seperti itu, ASN tidak akan pernah berkembang karena kehilangan kesempatan bertugas di berbagai bidang,” tambahnya.

Baca Juga:  Sengketa Lahan di Kali Kepiting Sulit Didamaikan, Saran Komisi C Lihat Buku Riwayat Tanah

Kasus ini bermula saat Wali Kota Eri Cahyadi menerima aduan warga mengenai pungli penempatan stan di SWK Tambak Wedi. Dalam sidak yang dilakukan, ditemukan perbedaan keterangan yang mencolok antara pedagang dan pihak kelurahan.

Sebagai langkah tegas, Pemkot Surabaya tidak hanya mencopot Lurah Tambak Wedi dari jabatannya, tetapi juga resmi menyerahkan kasus dugaan pungli ini kepada aparat penegak hukum (APH) untuk diproses secara pidana.

Langkah berani ini dinilai banyak pihak sebagai ujian transparan sekaligus bukti komitmen penuh Pemkot Surabaya dalam memberantas praktik pungli pada aset-aset milik daerah demi melindungi hak masyarakat kecil.

Pos terkait