D-ONENEWS.COM

Sengketa Lahan di Kali Kepiting Sulit Didamaikan, Saran Komisi C Lihat Buku Riwayat Tanah

Surabaya, (DOC) – Sengketa lahan di Jalan Kali Kepiting 23 dan 25 (belakang), Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, yang melibatkan dua saudara, sulit didamaikan. Karena keduanya lebih menonjolkan ego masing-masing. Akhirnya, Komisi C DPRD Surabaya menyarankan kedua pihak yang bersengketa membuka buku kretek atau buku riwayat tanah di kelurahan.

Seperti diketahu, Komisi C DPRD Kota Surabaya menerima pengaduan dari warga Jalan Kali Kepiting 23, Doel Rachman. Kemudian dilakukan hearing di ruang Komisi C, Selasa (12/10/2021).

Doel Rachman mengatakan, dirinya melaporkan pembangunan rumah di Jalan Kali Kepiting 25 (depan rumahnya) yang menjorok ke jalan sekitar setengah meter. Akibatnya akses jalan jadi sempit, bahkan kereta jenazah dan gerobak sampah sulit lewat. ” Saya ingin akses jalan dikembalikan seperti semula. Apalagi, jaringan pipa PDAM ada di bawah bangunan tersebut, ” ujar dia.

Sementara, warga Jalan Kali Kepiting 25 Sulastri yang notabene masih famili dekat pelapor menjelaskan, almarhum Pak Kohar yang meninggal pada 1977 memiliki tujuh anak, salah seorang di antaranya adalah dirinya.
Almarhum ayahnya meninggalkan warisan tanah dengan dua tanah yang batas-batasnya sudah jelas.
“Kondisi ibu yang buta aksara tampaknya dimanfaatkan keluarga Jalan Kali Kepiting 23 untuk mencaplok sebagian lahan kita. Sebenarnya kita ini didzolimi karena tanah saya seluas 915 meter persegi diambil, ” ujar Sulastri.

Dia juga membantah kalau jaringan pipa PDAM yang ada di tenga jalan itu berada di bawah bangunan rumahnya. “Jaringan pipa itu tidak berada di bawah rumah saya, tapi kalau mepet, iya. Sementara akses jalan masih 1 meter dan gerobak sampah bisa masuk,” jelas dia.

Sengketa tanah dua keluarga memang cukup rumit. Lantaran keduanya tidak akur dan mementingkan ego masing-masing. Bahkan sudah pernah dilakukan gugatan lewat Pengadilan Negeri Surabaya dan Pangadilan Tinggi. Tapi hingga kini masih sulit didamaikan.

Menanggapi ini, Ketua Komisi C DPRD KOta Surabaya, Baktiono mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari warga dan seluruh kerabatnya di sana. Pengadunya Doel Rachman dan kawan-kawan, ter dengan akses jalan yang dipersempit oleh warga lainnya. Lokasinya Jalan Kali Kepiting 23 dan Jalan Kali Kepiting 25 (belakang).

Mereka ada yang bawa sertifikat, ada yang bawa buku letter C dan ada juga yang bawa foto copy kretek atau kerawangan. Ternyata di tengah-tengah hearing mereka yang bermasalah ini adalah satu keluarga. Mereka ini satu kakek satu nenek.

“Persoalan keluarga yang memberikan jalan untuk warga dan ada yang menjual hak miliknya masing-masing ke warga lainnya. Karena ada satu warga yaitu Ibu Sulastri, bahwa sebagian tanahnya menjadi akses jalan tersebut. Maka dia meminta haknya untuk membangun rumah agak maju 50 cm. Akibatnya, akses jalan yang awalnya selebar 2 meter menjadi lebih sempit,” urai Baktiono.

Lebih jauh, politisi senior PDIP ini menyampaikan, bahwa ini masalah keluarga dan tanah, karena asetnya juga sudah ada yang dipindah tangankan. Maka kesimpulan terakhir kalau benar tanah yang dipakai akses jalan itu adalah milik Doel Rachman di data kerawangan atau kretek di Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan, maka Sulastri siap membongkar bangunannya. Sebaliknya, kalau di buku kerawangan itu membuktikan bahwa jalan tersebut adalah milik Sulastri dan keluarga, maka Doel Rachman juga bersedia mengepras bangunan rumahnya untuk akses jalan warga sekitar.

“Lurah harus bisa memberikan informasi atau data kepada warga. Demi untuk kebenaran dan permasalahan warga setempat, maka Rabu (13/10/2021) siang, Komisi C menugaskan 3 orang untuk turut menghadiri membuka buku kretek atau kerawangan riwayat tanah di Kelurahan Pacar Kembang disaksikan Camat dan RT, RW serta keluarga tersebut,” ungkap dia.

Sementara itu, Lurah Pacar Kembang, M. Arief menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan hasil hearing dengan Komisi C ini. “Kita ikuti kesepakatan resume rapat dengar pendapat hari ini. Nanti kita lihat buku kreteknya. Baru disepakati sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama,” ungkap dia. (dhi/r7)

Loading...

baca juga