D-ONENEWS.COM

Komisi C Dukung Penertiban Bangunan Diatas Saluran

foto : Wakil Wali Kota Armudji

Surabaya,(DOC) – Undang-Undang(UU) maupun Peraturan Daerah(Perda) Kota Surabaya telah menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan sebuah bangunan berdiri di atas sungai atau saluran air.  Apabila hal itu masih ditemukan, maka bangunan tersebut harus dibongkar.

Agoeng Prasodjo, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya menyatakan, langkah tegas Pemerintah Kota(Pemkot) Surabaya yang sering menertibkan bangunan liar diatas sungai atau saluran dinilai sudah sesuai aturan.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan ada bangunan diatas sungai. Itu jelas tidak boleh,” ungkap Agoeng menanggapi sidak Wawali Armudji ke lokasi bangunan diatas saluran.

Ia menceritakan, di era kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini dulu, dirinya sempat melayangkan protes soal adanya bangunan di atas sungai disekitar Jalan Karah Surabaya.

Agoeng menjelaskan, sungai yang saya protes itu, dulunya memiliki lebar 3 meter. Namun setelah berdiri bangunan, lebar sungai menyusut banyak.

Foto: Agoeng Prasodjo

“Zaman Bu Risma (Wali Kota,red) saya sempat protes. Saya minta untuk dibongkar. Jika itu tidak dibongkar, maka jelas melanggar aturan. Akhirnya dibongkar dan dibuat Jalan. Sungainya ditutup box culvert seperti di Jalan Banyurip itu,” jelasnya.

Kedepan, lanjut Agoeng, pihaknya meminta Satpol PP sebagai aparat penegak Perda untuk proaktif dan bertindak-tegas dalam menertibkan bangunan liar di atas sungai maupun saluran.

“Namun sebelum membongkar, sebaiknya lurah dan camat memberi surat peringatan dulu kepada pemilik. Arti peringatan itu pemberitahuan, bahwa ini (bangunan,red) harus dibongkar dan dikasih deadline,” katanya.

Jika surat peringatan tak direspon oleh pemilik bangunan, maka petugas penegak Perda dapat melakukan pembongkaran.

Untuk itu, Agoeng mengimbau kepada seluruh warga, agar tidak mendirikan bangunan diatas sungai atau saluran. Mengingat dampaknya sangat luas, salah satunya adalah banjir, ketika musim hujan.

“Kalau melanggar undang undang dan Perda, itu jelas, ada sanksi-nya,” pungkasnya.(av/sp)

Loading...

baca juga