Aturan Tumpang Tindih Hambat Investasi, HIPMI Surabaya Desak Pembenahan

Aturan Tumpang Tindih Hambat Investasi, HIPMI Surabaya Desak Pembenahan
Wakil Ketua Umum BPC HIPMI Surabaya, Anis Assegaf. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC)Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) BPC Surabaya menyoroti sederet regulasi baru yang dinilai kontraproduktif dengan semangat kemudahan berinvestasi. Bukannya mempercepat proses, birokrasi dan ketidaksinkronan aturan di lapangan justru menjegal realisasi investasi di Jawa Timur, termasuk menunda proyek properti bernilai fantastis mencapai Rp34,5 triliun.

Wakil Ketua Umum BPC HIPMI Surabaya, Anis Assegaf, mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi kebijakan yang tumpang tindih demi memberikan kepastian hukum dan efisiensi waktu bagi para pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

“Investor yang sudah siap menanamkan modalnya terpaksa gigit jari dan menunggu karena masalah administrasi serta status lahan yang tidak jelas. Kondisi ini harus segera diselaraskan,” tegas Anis di Surabaya, Sabtu (18/7/2026).

HIPMI Surabaya mencatat ada empat poin krusial yang saat ini menjadi kerikil tajam bagi dunia usaha, yaitu sengketa status lahan (LSD & LP2B) terjadi ketidaksinkronan parah antara kawasan industri dan status lahan. Contohnya di Kabupaten Madiun, di mana lahan plot kawasan industri ternyata masih berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga izin investasi macet total.

Kedua, penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru pada pertengahan tahun ini dinilai menambah rantai birokrasi. Meski tidak mengubah substansi bisnis, pengusaha dipaksa melakukan perombakan dokumen dan pelaporan ulang yang menyita waktu.

Ketiga, kewajiban menuangkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ke dalam akta notaris dengan sistem pelaporan digital baru dinilai menambah beban biaya (cost) dan memperpanjang tahapan administrasi perseroan.

Keempat, belum meratanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah yang tersambung ke sistem Online Single Submission (OSS) membuat investor kebingungan mendapatkan kepastian zonasi.

Jeritan para pengusaha muda ini mendapat dukungan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya. Kadin menegaskan bahwa regulasi yang baik seharusnya menjadi karpet merah, bukan penghalang investasi.

Baca Juga:  Buntut Pungli SWK, Wali Kota Eri Cahyadi Copot Jabatan Lurah Tambak Wedi

“Kami terus menampung aspirasi ini. Regulasi yang efektif itu harus seimbang antara kepastian hukum dan kemudahan berusaha agar iklim investasi daerah tetap sehat,” ujar Direktur Eksekutif Kadin Surabaya, Adam Syarief Thamrin.

HIPMI dan Kadin Surabaya berharap pemerintah pusat maupun daerah tidak menutup mata dan segera melakukan simplifikasi aturan digital yang benar-benar memangkas birokrasi, bukan justru menambah beban baru.

Pos terkait