
Surabaya, (DOC) – Pemerintah memastikan kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai produk manufaktur dan konsumsi akan resmi diberlakukan pada Oktober 2026. Penegasan ini disampaikan setelah kebijakan tersebut sempat mengalami tiga kali penundaan sejak tahun 2019.
Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Abdus Syakur, menegaskan pentingnya konsistensi implementasi regulasi ini demi kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
“Penerapan wajib halal harus dilaksanakan karena sebelumnya sudah tiga kali ditunda. Tujuannya untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat,” tegas Syakur dalam Konferensi Halal Nasional Riset dan Inovasi Airlangga (Airlangga Khair 2026) di ASEEC Tower, Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Kewajiban ini mencakup sektor luas, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, hingga barang gunaan seperti produk perawatan tubuh. Hingga saat ini, BPJPH telah menerbitkan lebih dari 4 juta sertifikat yang mencakup sekitar 14 juta produk secara nasional melalui sistem digital.
Langkah tegas BPJPH ini menyikapi dinamika di lapangan. Sejumlah asosiasi industri sebelumnya mengajukan usulan relaksasi dan penyesuaian aturan karena pertimbangan kesiapan teknis. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memilih mengambil jalur penyiapan ekosistem ketat ketimbang menunda aturan.
Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin, Dewi Setiawati, menyatakan bahwa Indonesia tidak boleh hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Dengan 248 juta penduduk Muslim (87 persen dari total populasi) serta belanja masyarakat Muslim domestik yang menembus Rp11.000 triliun, Indonesia memegang posisi strategis untuk menjadi hub halal global. Nilai ekspor produk halal nasional pun kini telah menyentuh 74 miliar dolar AS.
“Sudah sepatutnya Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi pusat industri halal dunia,” ujar Dewi.
Untuk mempermudah transisi industri menuju tenggat Oktober 2026, pemerintah mengacu pada Permenperin No. 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2025–2029. Langkah konkret yang disiapkan meliputi penyediaan skema self-declare bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM), dilengkapi pendampingan NIB dan akun SIINas, mengubah fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan balai industri daerah menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) serta lembaga pelatihan, dan mendorong pemberian status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada KIH untuk menarik investasi global.
Selain itu, juga dilakukan pengawasan tidak hanya pada bahan baku, tetapi mencakup seluruh Proses Produk Halal (PPH) mulai dari mesin, pengemasan, distribusi, hingga penyajian.
Melalui kolaborasi lintas kementerian, perguruan tinggi, dan efisiensi platform digital, Kemenperin optimistis pelaku industri nasional dapat memenuhi standar halal tepat waktu tanpa mengorbankan daya saing di pasar global.





