Aturan Wajib SNI Dinilai Belum Siap, GINSI Jatim Minta Pemerintah Tunda Penerapan

Aturan Wajib SNI Dinilai Belum Siap, GINSI Jatim Minta Pemerintah Tunda PenerapanSurabaya,(DOC) – Rencana pemerintah memberlakukan aturan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) mulai 20 Mei 2026 mendapat sorotan dari pelaku usaha impor. Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Timur menilai pemerintah belum siap menjalankan kebijakan tersebut secara optimal.

Ketua GINSI Jawa Timur, Hana Belladina, mengatakan para importir masih menghadapi ketidakjelasan terkait pelaksanaan aturan wajib SNI. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 23 Tahun 2025 dan Nomor 24 Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Bella, kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan pelaku usaha. Pasalnya, waktu penerapan aturan tinggal menghitung hari, sementara mekanisme pendukung belum berjalan maksimal.

“Sebetulnya regulasi ini mau menata dan mengatur agar lebih tertib atau justru mematikan aktivitas usaha?” ujar Bella di Surabaya, Sabtu (9/5/2026).

Importir Masih Bingung Soal Mekanisme

Bella mengungkapkan, GINSI Jawa Timur sudah mengirim surat resmi kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Mereka meminta penjelasan terkait implementasi aturan tersebut.

Namun hingga kini, pelaku usaha belum menerima respons maupun solusi konkret dari pemerintah.

Akibat kondisi itu, banyak perusahaan mengaku masih bingung memahami prosedur dan mekanisme pemenuhan sertifikasi. Mereka khawatir melanggar aturan saat kebijakan mulai berlaku.

Karena itu, GINSI Jawa Timur meminta pemerintah menunda penerapan wajib SNI. Menurut Bella, pemerintah perlu memastikan seluruh instrumen pendukung benar-benar siap.

“Jika pemerintah belum siap menerapkan aturan wajib SNI karena sesuatu hal, sebaiknya aturan ini dimundurkan atau ditunda sampai pemerintah benar-benar siap menjalankan aturan dan melayani pelaku usaha yang ingin memenuhi kewajiban,” katanya.

Sertifikasi dan Audit Dinilai Bermasalah

Bella menilai ketidakjelasan implementasi aturan berpotensi memicu dampak ekonomi cukup besar. Kondisi itu tidak hanya menghambat aktivitas impor, tetapi juga memengaruhi industri dalam negeri yang bergantung pada bahan baku impor.

Baca Juga:  Rupiah Tembus Rp17.646 per Dolar AS, Kadin Jatim Ingatkan Ancaman PHK

Ia menyebut sejumlah pelaku usaha sudah mengajukan sertifikat SNI maupun SPPT SNI. Namun, hingga kini mereka belum menerima tanggapan.

Selain itu, proses audit pabrik di negara asal barang juga mengalami kendala.

“Beberapa pelaku usaha sudah berusaha mengajukan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat SNI dan SPPT SNI, tetapi tidak ada respons apa pun,” tegasnya.

Menurut Bella, persoalan muncul di berbagai lini. Mulai dari minimnya petunjuk teknis, lambannya respons otoritas, hingga terbatasnya jumlah Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk audit luar negeri.

Industri Mulai Kurangi Produksi

Kondisi tersebut mulai mengganggu distribusi bahan baku dan aktivitas industri. Sejumlah perusahaan bahkan mengurangi kapasitas produksi dari tiga shift menjadi dua shift per hari karena stok bahan baku terbatas.

Bella juga mengingatkan potensi dampak sosial jika kondisi itu terus berlanjut. Pengurangan kapasitas produksi bisa memicu pengurangan tenaga kerja, baik sementara maupun permanen.

Selain itu, perlambatan impor juga berpotensi menekan penerimaan negara. Dampaknya bisa memengaruhi pendapatan dari PPh, PPN, bea masuk, hingga pajak penghasilan pekerja.

Di sisi lain, masyarakat juga bisa kesulitan memperoleh sejumlah barang tertentu jika distribusi bahan baku dan barang impor terus terganggu.

GINSI Minta Pemerintah Segera Cari Solusi

GINSI Jawa Timur menilai tekanan ekonomi bisa semakin berat jika persoalan ini terjadi bersamaan dengan faktor eksternal lain. Bella mencontohkan kondisi geopolitik global, kenaikan harga bahan bakar, dan penguatan dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.

Karena itu, asosiasi importir meminta pemerintah, termasuk Presiden, segera turun tangan mencari solusi. Mereka juga meminta pemerintah memperbaiki kendala implementasi aturan wajib SNI.

“Kami meminta pemerintah segera mencari solusi, memperbaiki kekurangan aturan, menambah jumlah LSPro, serta meningkatkan transparansi proses agar aktivitas usaha dapat kembali berjalan dengan baik,” pungkas Bella.(ode/r7)

Pos terkait