Pimpinan DPR Janji RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember 2026

Jakarta (DOC) – Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari ini, Kamis, 27 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Audiensi dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Dalam audiensi tersebut, Dasco menekankan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

“Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ucap Dasco dalam audiensi.

“Dan biasanya kalau rapat Paripurna ada Berita Acara, tadi sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok meminta agar pimpinan DPR RI mundur dari jabatannya jika pengesahan Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset molor dari kesepakatan yaitu paling lambat 15 Desember 2026.

Hal itu disampaikan Botok dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI di ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Pimpinan DPR yang hadir antara lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

“Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” kata Botok di ruang audiensi.

“Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” sambungnya.

Botok dalam kesempatan itu juga kembali menegaskan agar RUU Perampasan Aset disahkan sesuai dengan kesepakatan. (rd)