Bojonegoro, (DOC) – Polemik gelar akademik anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian mengarah pada status Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi.
Nama STIE Prima Visi tercantum dalam dokumen resmi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI.
Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Dr. Drs. Muhammad Akbar, M.Si., mengatakan pihaknya telah menelusuri histori akreditasi STIE Prima Visi.
Tim LLDIKTI melakukan penelusuran melalui laman Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serta Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA).
Dari penelusuran tersebut, LLDIKTI tidak menemukan informasi mengenai status akreditasi perguruan tinggi maupun program studi STIE Prima Visi.
Akreditasi Jadi Syarat Penting
LLDIKTI juga menjelaskan konsekuensi hukum terkait status akreditasi perguruan tinggi. Sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi berlaku, perguruan tinggi dan program studi wajib memenuhi ketentuan akreditasi.
Status akreditasi berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan penerbitan ijazah.
Menurut penjelasan LLDIKTI, perguruan tinggi atau program studi yang tidak terakreditasi dapat menimbulkan persoalan terkait keabsahan ijazah yang diterbitkan.
PDDIKTI Jadi Salah Satu Acuan
LLDIKTI menyebut Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) sebagai salah satu sarana untuk menelusuri rekam akademik mahasiswa.
Data PDDIKTI antara lain mencakup nama mahasiswa, perguruan tinggi, jenis kelamin, tanggal masuk, NIM, jenjang pendidikan, program studi, serta status awal mahasiswa.
Ketika PDDIKTI mencatat status mahasiswa sebagai “Lulus”, data tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk mengakui status kelulusan dalam proses pendidikan ke jenjang berikutnya.
Sebaliknya, ketiadaan data mahasiswa dalam PDDIKTI perlu mendapat perhatian. Menurut LLDIKTI, kondisi itu dapat berkaitan dengan perguruan tinggi yang sudah tutup atau berstatus nonaktif.
Dalam kondisi tertentu, persoalan data maupun status perguruan tinggi dapat berdampak pada keabsahan ijazah dan menimbulkan persoalan hukum.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Nomor 5478/A.P1/SE/2017 juga mengatur pelaporan data PDDIKTI.
Untuk program studi umum pada perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kemenristekdikti, kewajiban pelaporan dimulai bagi mahasiswa baru tahun akademik 2003/2004.
Sukur Klaim Ijazah Sah
Polemik tersebut muncul setelah Sukur Priyanto menyampaikan riwayat pendidikannya. Ia mengaku memperoleh gelar sarjana (S1) dari STIE Prima Visi pada 2004.
Sukur mengatakan dirinya mengikuti program alih jenjang atau transfer. Sebelumnya, ia menyelesaikan pendidikan Diploma III (D3) yang tidak linier, dari bidang kesehatan ke ekonomi.
Ia mengklaim menempuh pendidikan S1 sekitar satu tahun. Sukur juga menyatakan ijazah yang dimilikinya sah.
Setelah itu, Sukur melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Wijaya Putra pada September 2015.
Sukur Priyanto merupakan saudara kandung Sri Wahyuni, anggota DPRD Jawa Timur.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., memilih tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (27/8/2026).
LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur memiliki tugas melakukan pengawasan, pengendalian, pembinaan, serta fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi.
Hingga berita ini ditulis, LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur belum memberikan penjelasan mengenai status akademik Sukur Priyanto maupun keabsahan ijazah yang menjadi sorotan.





