Dugaan Bullying dan Ijazah Ditahan, Wawali Surabaya Sidak Sekolah Swasta

Dugaan Bullying dan Ijazah Ditahan, Wawali Surabaya Sidak Sekolah Swasta
Dugaan Bullying dan Ijazah Ditahan, Wawali Surabaya Sidak Sekolah Swasta

Surabaya, (DOC) – Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji, menaruh perhatian khusus pada berbagai permasalahan di dunia pendidikan. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan pelanggaran di Great Christal School and Course Center, Jalan Darmo Permai III/8.

Pagi ini, Armuji turun langsung ke sekolah tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat. Ia mendapat aduan tentang berbagai permasalahan, mulai dari dugaan bullying, penahanan ijazah siswa, hingga persoalan deposito mantan guru.

Bacaan Lainnya

Dalam sidaknya, Armuji di dampingi orang tua siswa, guru, serta tim kuasa hukum. Mereka berusaha bertemu dengan pihak sekolah yang di wakili oleh pengacara. Namun, upaya ini tidak berjalan mulus.

Penanggung jawab sekolah, Christin, di kabarkan sedang berada di luar kota. Armuji hanya di perbolehkan bertemu di ruang tamu sekolah. Situasi ini sempat memicu ketegangan karena Armuji merasa pihak sekolah tidak transparan.

“Jangan menutup-nutupi keberadaan Bu Christin. Kedatangan saya untuk menindaklanjuti laporan dari Rumah Aspirasi,” tegas Wawali kepada pengacara sekolah, Tauchid Suyuti.

Armuji menegaskan bahwa pertemuan dengan Christin sangat penting. Ia ingin memastikan setiap permasalahan yang di laporkan segera di tindaklanjuti.

Selain berbagai aduan dari wali murid, Dinas Pendidikan Surabaya juga mengalami kesulitan untuk melakukan investigasi di sekolah tersebut.

Armuji menegaskan bahwa Great Christal School berada di bawah naungan Dispendik Surabaya, meskipun memiliki izin dari Kementerian. Jika tidak ada kerja sama yang baik, sekolah ini terancam di tutup.

“Jika terus menghambat proses investigasi, sekolah ini bisa di tutup. Lokasinya di Surabaya, jadi harus mengikuti aturan daerah,” ujarnya.

Ia juga menargetkan penyelesaian masalah penahanan ijazah siswa SD dalam minggu ini. Menurutnya, ijazah adalah hak siswa yang harus segera di berikan, agar mereka bisa melanjutkan ke jenjang SMP.

Kasus Bullying dan Keluhan Guru

Di sisi lain, pihak sekolah mengklaim telah melakukan mediasi dalam kasus bullying yang terjadi. Namun, pernyataan ini di bantah oleh pengacara korban, Vena Naftalia.

Baca Juga:  Kebersamaan DPRD Surabaya Menguat di Momentum Idulfitri

Menurut Vena, orang tua pelaku tidak pernah meminta maaf kepada korban. Bahkan, ada dugaan intimidasi dari pihak sekolah. Kasus ini telah di laporkan ke Polrestabes Surabaya dan hasil visum telah di serahkan kepada pihak berwenang.

Selain kasus bullying, muncul berbagai aduan lain dari wali murid dan guru. Beberapa di antaranya adalah pemotongan diskon SPP yang tetap di tagihkan kepada orang tua siswa serta tugas guru yang tidak sesuai dengan profesi mereka.

“Banyak sekali aduan dari wali murid. Ada yang mendapat diskon SPP 50 persen, tapi tetap di minta membayar penuh. Ada juga guru yang di suruh membersihkan kamar mandi, serta kasus deposito puluhan juta yang hanya di kembalikan Rp 1 juta,” ungkap Vena. (r6)

Pos terkait