
Lumajang, (DOC) – Sebanyak enam siswa di Kabupaten Lumajang terancam tidak dapat menerima ijazah karena di temukan data ganda. Hal ini di sebabkan oleh kesalahan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ganda atau residu.
Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Lumajang. Muhyi, mengungkapkan bahwa temuan ini di dapatkan saat proses verifikasi data siswa baru-baru ini. Enam siswa tersebut berasal dari satu lembaga di Kecamatan Tempursari dan lima lembaga di Kecamatan Pronojiwo.
“Kami baru melakukan verifikasi, dan sudah ada enam siswa yang datanya residu. Jika tidak segera di perbaiki, mereka tidak bisa mendapatkan ijazah,” ujar Muhyi.
Tercatat ada 558 lembaga tingkat Sekolah Dasar (SD) dan 143 lembaga tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lumajang. Ini berarti, masih banyak data yang harus di verifikasi ulang oleh pihak lembaga.
Muhyi menerangkan, bahwa lembaga swasta sering kali menghadapi masalah dengan data ganda NIK. Oleh karena itu, verifikasi data harus di lakukan dengan teliti sebelum masa kelulusan agar siswa dapat lulus tepat waktu dan memperoleh ijazah.
“Proses verifikasi data di jadwalkan hingga akhir Februari. Meskipun baru di lakukan verifikasi, sudah di temukan enam data siswa yang bermasalah. Jika tidak segera di perbaiki, mereka bisa kesulitan mendapatkan ijazah,” ujarnya.
Ijazah Dicetak Secara Mandiri
Muhyi menjelaskan bahwa kebijakan pencetakan ijazah saat ini di lakukan secara mandiri oleh masing-masing lembaga. Oleh karena itu, validitas data siswa sangat penting. Jika ada kesalahan, ijazah tidak dapat di cetak, dan siswa tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dindikbud Lumajang telah memberikan batas waktu hingga akhir Februari bagi lembaga pendidikan untuk melakukan verifikasi data siswa. Muhyi mengimbau kepada seluruh lembaga untuk lebih teliti dalam memberikan data setiap siswa.
“Kebanyakan lembaga swasta sering mengalami residu data pada NIK. Maka, sebelum masa kelulusan murid sekolah, pihak sekolah harus melakukan verifikasi,” katanya.
Muhyi menambahkan bahwa kebijakan pencetakan ijazah secara mandiri ini baru di berlakukan tahun ini. Sebelumnya, pencetakan ijazah di lakukan secara terpusat melalui Kemendikbud RI. Kebijakan baru ini menuntut ketelitian yang lebih tinggi dari pihak lembaga karena sebelumnya tidak ada verifikasi data ulang.
“Sebelumnya tidak ada, kan langsung terpusat. Kalau sekarang langsung lembaga, jadi harus di cek lagi data muridnya,” pungkasnya. (Imam)