Dishub Surabaya Bantah Adanya Keterlambatan Pembayaran Bagi Hasil Juru Parkir

Usai Kecelakaan, Dishub Surabaya Bakal Pasang Alat Indikator Kepuasan di Angkutan Umum
Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo. (Foto: Dinkominfo)

Surabaya, (DOC)Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya membantah salah satu tuntutan jukir saat melakukan aksi di Balai Kota, Senin (31/8/2026). Tuntutan tersebut, adalah mempertanyakan pencairan dana bagi hasil yang tertunda hingga satu minggu.

Mengenai hal ini, Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo menegaskan bahwa skema pembagian pendapatan bagi hasil tetap berjalan sesuai regulasi dan ditransfer paling lambat 1 x 24 jam.

Bacaan Lainnya

Ia meluruskan isu terkait skema pembagian pendapatan 40 persen yang dituding mengendap hingga sepekan. Menurutnya, sistem digitalisasi parkir melalui QRIS maupun voucher telah didesain secara transparan dan terintegrasi dengan data Information Technology (IT).

“Pernyataan itu kurang pas. Pendapatan parkir hari Senin, hari Selasanya itu pasti langsung tersampaikan. Ini poin penting digitalisasi parkir, bahwa bagi hasil 40 persen langsung diterimakan esok harinya atau paling lambat 24 jam kepada jukir,” tegas Trio, Selasa (1/9/2026).

Trio pun menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka mengenai bagi hasil untuk para jukir.  Bila ditemukan ada oknum petugas Dishub yang sengaja menahan pencairan hak para jukir, pihak dinas berjanji akan memberikan tindakan tegas.

“Kami bawa tim IT. Kalau memang ada yang terlambat sampai satu minggu, beri tahu nomor rekeningnya, kita buktikan saat ini. Kalau ada oknum Dishub yang lalai, pasti kami berikan sanksi keras,” ujarnya.

Selain meluruskan persoalan bagi hasil, Dishub Surabaya membeberkan sejumlah poin klarifikasi terkait operasional parkir di lapangan.

Trio mengungkapkan bahwa penggunaan  QRIS dan voucher tetap menjadi koridor utama (on the track) untuk merealisasikan digitalisasi parkir sesuai aspirasi warga Surabaya.

“Penggunaan voucher difungsikan untuk memfasilitasi warga yang belum siap dengan pembayaran digital secara langsung. Penggunaan voucher bukan bentuk setoran tunai jukir kepada petugas,” katanya.

Untuk voucher, jukir dapat mengeklaim bagian 40 persen dari voucher yang diterima dari pengguna jasa parkir melalui pengawas Dishub atau kantor dinas menggunakan sistem barcode khusus.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Perkuat Pencegahan Penyakit Lewat Integrasi Data Rekam Medis Elektronik

Terkait kendala administrasi keluar-masuk voucher parkir, Trio mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi internal kepada petugas pencatat dan tengah menyiapkan sistem aplikasi pencatatan terpadu berbasis Bapenda yang ditargetkan selesai dalam satu minggu.

Mengenai tindak lanjut aksi demonstrasi, Trio menyampaikan bahwa pihak Pemkot Surabaya yang diwakili Asisten 1, Dishub, Bakesbangpol, dan Bapenda sebenarnya telah siap menerima serta menampung seluruh aspirasi untuk diteruskan kepada Wali Kota Surabaya.

Namun, pihak PJS memilih mengakhiri pertemuan lebih awal karena menuntut untuk bertatap muka secara langsung dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Pos terkait