
Surabaya, (DOC) – Organisasi Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikapnya terhadap sejumlah persoalan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat Kota Surabaya. Perhatian tersebut mencakup penegakan aturan parkir, perlindungan pengemudi ojek online (ojol), akurasi data warga kurang mampu, akses hunian layak, hingga kesempatan pendidikan bagi keluarga pengemudi ojol.
Sikap organisasi ini dirumuskan dari hasil pembahasan dalam kegiatan kopi darat (kopdar) ARSAS yang menghasilkan lima perumusan sikap, yakni satu tuntutan tegas dan empat usulan strategis untuk disampaikan kepada pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait.
Ketua Umum ARSAS, Herry Bimantara, menyampaikan bahwa kelima poin tersebut murni lahir dari kondisi sosial di lapangan dan pembahasan internal organisasi.
“Kami sengaja membedakan secara jelas antara tuntutan dan usulan. Tuntutan merupakan sikap tegas kami terhadap persoalan yang membutuhkan kepastian dan penegakan aturan. Sedangkan empat poin lainnya merupakan usulan kebijakan yang kami sampaikan agar dapat dikaji dan dipertimbangkan pemerintah sesuai kewenangannya,” ujar Herry, Rabu (2/9/2026).
Mengenai aturan perparkiran, ARSAS menekankan pentingnya kepastian hukum dan konsistensi di lapangan agar terwujud ketertiban, keamanan, serta keharmonisan di Kota Surabaya.
“Kami menuntut adanya kepastian dalam penerapan aturan. Aturan harus berlaku secara konsisten dan tidak boleh menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap kelompok tertentu. Siapa pun yang berada di Surabaya wajib menghormati ketentuan yang berlaku,” kata Herry.
Selain penegakan hukum parkir, ARSAS menyampaikan usulan fasilitas parkir gratis bagi pengemudi ojol beratribut resmi di titik-titik parkir resmi pemerintah kota guna mendukung efisiensi mobilitas pelayanan mereka.
“Kami tegaskan, ini adalah usulan ARSAS. Bukan berarti kebijakan tersebut sudah berlaku atau sudah diputuskan pemerintah. Kami meminta agar kemungkinan penerapannya dikaji, termasuk mekanisme, lokasi, waktu, serta ketentuannya agar tetap tertib dan tidak mengganggu kepentingan pengguna jalan lainnya,” tutur Herry.
ARSAS juga menyoroti aspek ketepatan pemutakhiran data sosial-ekonomi masyarakat kurang mampu, khususnya bagi para pengemudi ojol agar terjangkau oleh program perlindungan pemerintah.
“Data masyarakat harus mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Jangan sampai warga yang secara nyata membutuhkan perlindungan sosial justru terkendala karena persoalan pendataan atau klasifikasi,” ungkap Herry.





