
Surabaya, (DOC) – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya tahun 2026 dibuat lebih fleksibel dan adaptif. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya memastikan peta tata ruang terbaru ini akan lebih realistis dalam mengakomodasi kebutuhan pembangunan serta tata kelola wilayah warga Kota Pahlawan.
Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya, Reinhard Oliver, menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya tengah menyerap masukan akhir dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) atas rancangan yang disusun oleh tim konsultan.
“Ini agenda meminta masukan final dari hasil yang direncanakan oleh tim konsultan setelah sebelumnya dilakukan Forum Grup Discussion (FGD) dan konsultasi publik pertama. Masukan ini akan menyempurnakan hasil finalisasi RDTR Kota Surabaya sebelum dikonsultasikan ke level provinsi dan pemerintah pusat,” ujar Reinhard, Kamis (3/9/2026).
Reinhard menegaskan keunggulan RDTR tahun ini, terletak pada fleksibilitas dan penerapannya di lapangan. Pihaknya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan lahan yang selama ini terkendala aturan, seperti area terdampak rencana jalan maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“RDTR sekarang kami harapkan lebih implementatif, tidak sekadar di atas kertas. Contohnya, lahan yang dulunya terkena rencana jalan tetapi belum terealisasi sampai sekarang, kami evaluasi kembali apakah memang perlu jalan selebar itu, khusus untuk yang menjadi kewenangan kota,” jelasnya.
Dalam rancangan RDTR, setiap kawasan di Kota Surabaya dipetakan sesuai fungsi dan potensi pendukungnya. Reinhard menjelaskan untuk kawasan Surabaya Pusat akan difokuskan sebagai pusat kegiatan kota yang didukung oleh titik pergerakan utama, seperti kawasan Stasiun dan Terminal Joyoboyo serta Terminal Wonokromo. “Wilayah ini disokong oleh pergerakan dari Surabaya Utara, Selatan, Timur, dan Barat,” imbuhnya.
Sementara itu, wilayah Surabaya Barat seperti Pakal dan Sumbersari akan diarahkan sebagai kawasan terintegrasi sekaligus penguat jalur logistik agar tidak membebani pusat kota.
Selain mempertahankan fungsi kawasan lindung, DPRKPP juga mengkaji wacana pergeseran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dari area Gelora Bung Tomo (GBT) ke wilayah Sumbersari yang didominasi aset pemerintah, sembari memantau perkembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Dorong Tol Timur (SER) dan Pembangunan Flyover
Terkait infrastruktur konektivitas, rencana proyek Tol Tengah saat ini masih bersifat indikatif dalam struktur ruang karena masih menunggu kejelasan detail perencanaan dari pemerintah pusat. Sebagai langkah strategis, Pemkot Surabaya mengusulkan dan mendorong percepatan pembangunan Tol Wilayah Timur (Surabaya Eastern Ring Road/SER) sebagai alternatif utama.
“Harapan kami Tol SER bisa menjadi alternatif Tol Tengah. Jika Tol SER terealisasi lebih dulu dan kapasitasnya memadai, maka Tol Tengah mungkin tidak diperlukan lagi. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada kebijakan pusat,” kata Reinhard.
Sementara untuk proyek flyover, Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar pelaksanaannya didukung oleh APBN. “Kami telah menyiapkan lahan dan tinggal menyelesaikan pembebasan lahan skala kecil di titik akses keluar masuk wilayah Surabaya,” pungkasnya.





