Kecelakaan Maut Fortuner Tertabrak KA Ijen Ekspres di Jember, Mobil Ringsek

Kecelakaan Maut Fortuner Tertabrak KA Ijen Ekspres di Jember, Mobil Ringsek
Mobil Fortuner tertabrak KA Ijen Ekspres Jember. (Foto: Ist)

Jember, (DOC)Kecelakaan maut terjadi di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.05 WIB.

Bacaan Lainnya

Sebuah Toyota Fortuner tertabrak Kereta Api (KA) 239F Ijen Ekspres relasi Malang–Ketapang di petak jalan Tanggul (TGL)–Bangsalsari (BSS), tepatnya di Km 173+060.

Akibat kejadian tersebut, mobil Toyota Fortuner mengalami kerusakan parah. Pengemudi Fortuner, Yusril Nur Ibnu, warga Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan kecelakaan bermula ketika mobil tersebut melaju dari arah selatan dan hendak melewati perlintasan sebidang.

“Pengendara diduga tidak menaati rambu lalu lintas dengan berhenti sejenak ketika hendak melalui perlintasan sebidang,” kata Cahyo.

Pada saat bersamaan, KA Ijen Ekspres melaju dari arah barat menuju timur. Masinis KA 239F sebelumnya telah memberikan semboyan 35 atau isyarat peringatan secara berulang kali.

Namun, karena jarak antara kereta dan kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindarkan.

Benturan keras menyebabkan mobil mengalami kerusakan parah dan terseret dari titik awal kejadian. Peristiwa tersebut juga sempat direkam oleh warga menggunakan kamera telepon seluler.

Setelah kejadian, KA Ijen Ekspres berhenti luar biasa untuk menjalani pemeriksaan sarana. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi lokomotif dan rangkaian kereta tetap aman.

“Pada pukul 12.19 WIB kereta dinyatakan aman dan kembali melanjutkan perjalanan dari lokasi kejadian. Seluruh petugas kereta api dan penumpang dalam kondisi selamat,” ujar Cahyo.

Cahyo menyebut insiden tersebut menyebabkan perjalanan KA Ijen Ekspres mengalami keterlambatan selama 46 menit. Selain itu, terdapat kerusakan pada bagian lampu kabut lokomotif. Meski demikian, perjalanan kereta api di lintas tersebut kembali berjalan normal dan aman.

Baca Juga:  Kecelakaan di Tol Cipali, Bus Sinar Jaya Vs Arimbi, 8 Tewas, 6 Luka

KAI Daop 9 Jember menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi perlintasan sebidang, terutama perlintasan yang tidak dijaga.

Cahyo mengatakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, diperlukan sinergi antara masyarakat dan pemangku kepentingan terkait untuk memitigasi risiko kecelakaan.

“Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak bersikap abai saat melintasi perlintasan sebidang. Selalu berhenti sejenak ketika hendak melewati perlintasan sebidang,” katanya.

Menurut dia, pengguna jalan tidak boleh mengambil risiko dengan menerobos atau mengabaikan keberadaan kereta api yang akan melintas.

“Jangan mempertaruhkan nyawa hanya karena terburu-buru. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak dan memiliki jarak pengereman yang panjang. Disiplin dan kepatuhan pengguna jalan menjadi kunci utama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” ujar Cahyo.

KAI Daop 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang.

Berdasarkan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kami mengimbau pengendara untuk berhenti ketika akan melewati perlintasan, memastikan kondisi aman, serta tidak memaksakan diri melintas ketika kereta api sudah mendekat,” pungkasnya.

Pos terkait