DPRD Surabaya Kecam Privatisasi Air di Perumahan Elit, Pelanggaran UUD 1945

DPRD Surabaya Kecam Privatisasi Air di Perumahan Elit, Pelanggaran UUD 1945
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono, (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Pengelolaan air bersih secara mandiri oleh sejumlah perumahan elit di Kota Surabaya menuai kritik keras. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk perampasan kedaulatan rakyat sekaligus pelanggaran nyata terhadap amanat konstitusi.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono, menegaskan bahwa praktik privatisasi air oleh pengembang atau kelompok tertentu bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.

Bacaan Lainnya

Pasal tersebut mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kalau bukan negara yang menguasai melainkan personal atau kelompok, itu artinya digunakan untuk kemakmuran pribadi, keluarga, atau kelompoknya saja. Pengelolaan mandiri oleh perumahan elit ini jelas menyalahi Undang-Undang Dasar,” tegas Baktiono di Surabaya, Sabtu (19/9/2026).

Ia mengingatkan para kepala daerah untuk memegang teguh sumpah jabatan dalam mengelola kekayaan daerah. Terlebih, sumber air yang dimanfaatkan perumahan elit tersebut pada dasarnya berasal dari jaringan yang dikelola oleh PDAM Surabaya.

“Masa semuanya diserahkan ke swasta? Kalau semua diserahkan, berarti pemimpin daerah tersebut tidak mampu mengelola wilayahnya,” ujarnya.

Baktiono juga menyinggung pentingnya menerapkan prinsip Trisakti Bung Karno, khususnya berdikari di bidang ekonomi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga Surabaya.

Dukungan senada disampaikan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Pegiat Reformasi (Gempar) Jatim, Zahdi. Ia mendesak DPRD Surabaya untuk aktif mengawal dan menolak segala bentuk privatisasi air yang berpotensi merugikan daerah.

“Privatisasi air tidak akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Pengelolaan air harus dikembalikan ke prinsip penguasaan negara. Perumda Air Minum Surya Sembada harus dimaksimalkan perannya sebagai BUMD utama yang mendistribusikan air ke seluruh pelosok Surabaya,” pungkas Zahdi.

Baca Juga:  Irvan Wahyudradjat: Kewenangan Reklamasi SWL Ada di Pusat dan Provinsi

Pos terkait