
Surabaya, (DOC) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap delapan orang yang kedapatan menggelar pesta narkoba di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari. Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD aktif dari daerah di Jawa Timur.
Ketiga wakil rakyat yang ditangkap tersebut adalah M. Ukasyah Ali Murtadho (Anggota DPRD Kabupaten Malang), Asrila Diska Rimunda (Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi), dan Afif Reza Rimunda (Anggota DPRD Kabupaten Situbondo).
Ketiganya diketahui berasal dari Partai Gerindra. Sementara itu, lima orang lainnya yang ditangkap berinisial F, A, K, N, dan U, diduga merupakan rekan dekat ketiga anggota dewan tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pesta narkoba oleh seorang warga berinisial N di lokasi kejadian.
“Petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan ke lokasi. Saat petugas memasuki kamar, kedelapan orang tersebut ditemukan dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh narkotika,” ujar AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9/2026).
AKP Hadi menyebut, dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sisa narkotika jenis sabu yang telah dipakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan sebagai alat hisap (bong).
“Dari hasil pemeriksaan tes urine, tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi, sedangkan satu orang berinisial N positif mengonsumsi sabu,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga anggota dewan tersebut awalnya berkumpul di Surabaya untuk menjalankan agenda kegiatan kerja dinas, tetapi kemudian dilanjutkan dengan pesta narkoba. Meski ditangkap dalam kondisi terpengaruh narkotika, para pelaku saat itu ditemukan berada dalam kondisi berpakaian lengkap.
Saat ini, kedelapan orang tersebut tidak menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya, melainkan dilimpahkan untuk menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya untuk menentukan apakah mereka akan menjalani rehabilitasi atau proses hukum lebih lanjut.





