Pemkot Surabaya Tertibkan 97 Lapak Sampah Ilegal Berbasis Pendampingan

Pemkot Surabaya Tertibkan 97 Lapak Sampah Ilegal Berbasis Pendampingan
Lahan ilegal yang ditertibkan Pemkot Surabaya di kawasan Keputih. (Foto: Dinkominfo Surabaya)


Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas sekaligus solutif dalam menangani persoalan lingkungan di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo. Tak sekadar menggusur, Pemkot melancarkan aksi penertiban bertahap terhadap 97 persil usaha pemilahan sampah ilegal, sembari merangkul para pelaku usaha agar bertransformasi menjadi legal dan ramah lingkungan.

Langkah ini diawali dengan penertiban di tujuh titik lahan aset milik Pemkot Surabaya pada Kamis (1/10/2026). Aksi berseri yang melanjutkan penertiban akhir Agustus lalu ini dipicu oleh keluhan masyarakat terkait bau menyengat hingga ancaman pencemaran air akibat pengelolaan sampah liar.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak hanya datang untuk menutup usaha warga, melainkan membawa solusi jangka panjang.

Para pengepul dan pekerja sampah akan diundang secara bertahap ke Kantor Kecamatan Sukolilo untuk mendapatkan sosialisasi serta pendampingan perizinan secara gratis.

“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup akan membantu memfasilitasi seluruh proses perizinan yang mereka inginkan. Kalau ada warga yang mau mengurus izin, kami turunkan tim untuk pendampingan agar mereka bisa berusaha dengan tenang tanpa rasa khawatir dan tidak dikomplain tetangga,” tegas Fikser di sela-sela penertiban.

Untuk mengantongi izin resmi, para pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah kriteria kelayakan lingkungan, antara lain menggunakan lahan yang sesuai peruntukan serta dilengkapi sarana pemilahan memadai, memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mencegah pencemaran air dan mengurangi bau, dan mengantongi kepastian serta jadwal pengangkutan dan pembuangan residu sampah secara teratur.

Bagi lahan aset pemkot yang telah ditertibkan dan dibersihkan, DLH Surabaya bakal langsung melakukan penghijauan dengan menanam berbagai jenis pohon untuk memulihkan fungsi ekosistem sekitar.

Langkah responsif Pemkot Surabaya ini mendapat apresiasi penuh dari kalangan akademisi. Kepala Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Susi Agustina Wilujeng, menilai penertiban ini sangat krusial untuk mencegah dampak ekologis yang lebih parah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga:  Kontribusi Jaga Kamtibmas, Eri Cahyadi Terima Penghargaan Khusus di HUT ke-80 Bhayangkara

“Pengelolaan sampah tidak boleh dilakukan sembarangan, meskipun di atas lahan pribadi. Aktivitas tanpa tata kelola yang benar berpotensi menghasilkan air lindi, polusi bau, hingga risiko kebakaran yang memperburuk kualitas udara. Langkah Pemkot Surabaya ini sangat bagus untuk menekan potensi pencemaran sekaligus mengedukasi masyarakat,” pungkas Susi.

Pos terkait