Probolinggo, (DOC) – Seorang pria berinisial N (41), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Korban yang kini berusia 17 tahun diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar.
Kasus tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polres Probolinggo Kota pada 24 September 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan N sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2020 hingga Agustus 2026.
“Dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang. Awalnya korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Kemudian dugaan kekerasan seksual tersebut berlanjut ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah,” kata Zainullah, Selasa (6/10/2026).
Menurut dia, selain dugaan pencabulan dan persetubuhan secara paksa, korban juga disebut mengalami kekerasan fisik ketika menolak perbuatan tersangka.
Dugaan kekerasan terakhir terjadi pada Agustus 2026. Setelah kejadian tersebut, korban disebut melarikan diri dan menginap di rumah tetangganya untuk menyelamatkan diri.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga hingga perkara tersebut dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota.
Polisi Amankan Tersangka
Zainullah mengatakan, Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan.
Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
“Korban juga kami upayakan mendapatkan perlindungan dengan berkoordinasi bersama UPTD PPA Kota Probolinggo untuk penempatan di rumah aman atau safe house,” ujarnya.
Sementara itu, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, sejumlah warga mendatangi rumah terduga pelaku.
Situasi sempat berpotensi menimbulkan aksi main hakim sendiri. Namun, petugas kepolisian yang datang ke lokasi berhasil mengamankan N dan membawanya ke Polres Probolinggo Kota.
“Petugas mengamankan terduga pelaku untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Zainullah.
Polisi Kumpulkan Alat Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta korban. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum et repertum.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidikan dan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan N sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidikan dan gelar perkara, N ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak kandungnya,” kata Zainullah.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut tersangka melakukan perbuatan tersebut karena pengaruh minuman keras, setelah menonton film porno.
Namun, polisi masih terus mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Zainullah menegaskan, penanganan perkara tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak.
“Kami memastikan proses hukum tetap berjalan dan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang dibutuhkan,” pungkasnya.





