MK Tolak Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran

Gibran Rakabuming Raka mengenakan kemeja putih saat mengikuti kegiatan di sebuah ruangan resmi.

Jakarta, (DOC) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Bacaan Lainnya

Amar putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat terima,” ujar Suhartoyo, dikutip Rabu (7/10/2026).

Putusan tersebut sebelumnya diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan Hakim Konstitusi pada Senin (5/10/2026). Perkara ini sebelumnya diajukan oleh sejumlah pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Putusan kemudian dibacakan dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum dan selesai diucapkan pada pukul 20.58 WIB.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Sebab, para pemohon bukan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA dari Luar Negeri

Dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.

Fakta tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengenai syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.

Namun, fakta tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK menilai persoalan tersebut berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan terpenuhinya persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” demikian pertimbangan MK.

Baca Juga:  MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Tempat Ibadah, Begini Komentar Bawaslu Lumajang

MK juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah ia dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, MK tidak membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. Amar putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.(rd)

Pos terkait