Lumajang,(DOC) – Bawaslu Kabupaten Lumajang menanggapi keputusan Makamah Kontitusi (MK) intinya mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan beberapa syarat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati mengatakan akan mengikuti segala aturan yang ditetapkan MK.
“Kami akan melakukan sesuai aturan di amar putusan itu harus ada batas-batasan.” ujarnya.
Lutfiati mengatakan di putusan MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.
“jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, bisa saja multitafsir,” jelasnya.
Bawaslu Lumajang akan terus melakukan saat kampanye sudah bergulir. Dimana batasan-batasan yang dilarang memakai atribut atau boleh atas izin penanggungjawab. Mungkin biasanya kalau di sekolah itu hanya sebatas sosialisasi.
Ketika ditemukan pelanggaran bawaslu akan memberikan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Yang melanggar kampanye di sekolah dengan atribut itu sangat jelas melanggar. Kemudian tiba-tiba datang ke sekolah tanpa izin atau tidak diundang,” tegas Lutfiati.(mam)