Polres Jember Gulung Sindikat Uang Palsu, Sita Rp52 Juta dan Buru Satu Pelaku

Polres Jember Gulung Sindikat Uang Palsu, Sita Rp52 Juta dan Buru Satu PelakuJember,(DOC) – Satreskrim Polres Jember membongkar sindikat uang palsu yang meresahkan warga. Polisi menangkap dua pengedar, HL (60) dan DL (50), sementara seorang pemasok utama berinisial MK kabur dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Candroputra menyampaikan hasil pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers pada Rabu (27/8/2025).

Bacaan Lainnya

“Tim kami mengamankan dua tersangka berikut uang palsu senilai Rp52 juta setelah melakukan penyamaran,” ujar AKBP Bobby.

Polisi menemukan barang bukti berupa:

  • 660 lembar pecahan Rp50.000 (Rp33 juta)
  • 190 lembar pecahan Rp100.000 (Rp19 juta)

Kedua tersangka menyimpan uang palsu itu untuk diedarkan sebagai alat transaksi sehari-hari.

Tim Resmob Unit Timur bertindak cepat begitu menerima laporan masyarakat. Mereka menyamar sebagai pembeli dan berhasil meringkus HL.

  • Kamis (21/8/2025): Polisi menangkap HL di depan rumahnya di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari.
  • Jumat (22/8/2025): Berdasarkan pengakuan HL, polisi mengejar DL dan menangkapnya di Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat.

HL mengaku bahwa MK menjadi pemasok uang palsu. MK melarikan diri, sehingga polisi kini memburunya.

Kasat Reskrim AKP Angga Riatma menegaskan bahwa polisi terus memburu MK hingga tertangkap.

“MK otak jaringan ini. Kami akan mengejar sampai dapat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti memeriksa uang dan segera melapor jika menemukan yang mencurigakan,” kata Angga.(r7)

Baca Juga:  Langgar Aturan Sanitasi: 11 Dapur MBG di Probolinggo Berhenti Beroperasi!

Pos terkait