Ketangkap Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Surabaya Didenda

Ketangkap Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Surabaya Didenda
Penindakan langsung warga yang buang sampah sembarangan. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Langkah tegas diambil Pemerintah Kota Surabaya dalam menindak warga yang membuang sampah sembarangan.

Tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (14/10/2026) dini hari dan menjaring empat warga yang tertangkap basah mengotori ruang publik.

Bacaan Lainnya

Tak hanya sanksi finansial, para pelanggar juga dijatuhi sanksi sosial berupa hukuman langsung membersihkan tumpukan sampah liar di lokasi kejadian.

Keempat warga yang terjaring OTT di Jalan Tengku Umar, Jalan Sam Ratulangi, dan Jalan Pandegiling tersebut adalah Anang Fauzi (warga Keputran Panjunan), Syariyadi (warga Pandegiling), Nimbrah (warga Wonorejo), serta Nani Sumarni (warga Kupang Panjunan).

“Masing-masing pelanggar dikenai denda administratif sebesar Rp75.000. Selain itu, mereka juga wajib membersihkan sampah liar di area tersebut sebagai bentuk sanksi sosial,” tegas Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, Kamis (15/10/2026).

Fikser menjelaskan, penerapan sanksi sosial dirancang untuk memberikan efek jera dan pembelajaran langsung. Menurutnya, melihat dan memungut sendiri sampah yang menumpuk diharapkan dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab moral serta rasa malu agar tidak mengulangi perbuatannya.

Penindakan tegas ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

Fikser menegaskan bahwa penanganan kebersihan kota tidak bisa hanya mengandalkan petugas di lapangan, melainkan membutuhkan partisipasi aktif dan kesadaran seluruh warga.

“Kesadaran sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya adalah kunci menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman. Kami mengimbau warga untuk tidak menjadikan jalan, trotoar, maupun ruang publik sebagai tempat pembuangan sampah,” ujarnya.

DLH Surabaya memastikan kegiatan pengawasan dan OTT semacam ini akan digelar secara berkelanjutan demi mewujudkan Kota Surabaya yang bersih, tertib, dan bebas sampah liar.

Pos terkait