Massa Ulama dan Aktivis Jatim Berdemo di DPRD, Desak Pemakzulan Wapres Gibran

Massa Ulama dan Aktivis Jatim Berdemo di DPRD, Desak Pemakzulan Wapres Gibran
Aksi massa di depan Gedung DPRD Jawa Timur. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Ulama, Kiai, Habaib, dan Aktivis Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis (22/10/2026) sore.

Dalam aksinya, mereka menuntut pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, lantaran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Bacaan Lainnya

Tuntutan tersebut disampaikan massa usai mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Dalam putusan itu, MK dinilai tidak menemukan bukti meyakinkan terkait kesetaraan ijazah luar negeri Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.

Sambil membentangkan spanduk besar bertuliskan “Makzulkan Gibran Pelanggar Konstitusi”, para demonstran menegaskan bahwa kejelasan ijazah merupakan syarat mutlak bagi pemegang jabatan Wapres, sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 UUD 1945 dan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Ulama dan Aktivis Jawa Timur, Rahmat Mahmudi, menyatakan pihaknya menghormati sekaligus mendukung putusan MK tersebut dan mendesak DPR RI segera mengambil langkah konstitusional.

“Keputusan MK dimaksud tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat,” tegas Rahmat saat membacakan pernyataan sikap.

Atas dasar itu, massa mendesak DPR RI untuk menggunakan hak konstitusionalnya sesuai Pasal 7A UUD 1945 terkait pengusulan pemberhentian Wakil Presiden, yang nantinya diproses melalui MK hingga MPR RI sesuai mekanisme Pasal 7B UUD 1945.

Usulan Menurunkan Foto Wapres Ditolak DPRD Jatim

Aksi tidak hanya berlangsung di luar gedung. Saat melakukan audiensi di dalam ruangan DPRD Jatim, peserta aksi sempat mengajukan usulan aksi simbolik, yakni menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di dinding ruang sidang.

Baca Juga:  RAKOR PENYEMPURNAAN DPT PEMILU 2019; KINERJA KPU KABUPATEN/KOTA HARUS DITINGKATKAN

Massa beralasan Gedung DPRD merupakan rumah rakyat, sehingga masyarakat berhak melakukan tindakan simbolik selama tidak merusak fasilitas yang ada.

Namun, usulan tersebut secara tegas ditolak oleh pihak DPRD Jawa Timur dengan alasan menjaga etika serta aturan kelembagaan parlemen.

“Kami menolak usulan penurunan foto Wakil Presiden. Meskipun DPRD adalah rumah rakyat, tindakan itu dapat mencederai kode etik kami sebagai parlementer,” kata Anggota Komisi B sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati.

Usai menyampaikan aspirasi dan mendengarkan respons dari pihak dewan, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Mereka menegaskan akan terus mengawal aspirasi ini hingga diteruskan oleh DPRD Jatim ke tingkat DPR RI di Jakarta.

Pos terkait