Surabaya,(DOC) – Lembaga DPRD kota Surabaya nampaknya tak mau setengah hati menyikapi kasus pelecehan Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana oleh Satpol PP Surabaya.
Saat ini keputusan internal legislatif memberikan rekomendasi pemberian sangsi kepada Kasatpol PP Irvan Widyanto dalam bentuk penurunan pangkat atau non-job
Ketua DPRD Surabaya, Armudji mengatakan keputusan itu sudah rekomendasi Badan Musyawarah (Banmus), dan Badan Kehormatan (BK) dan akan dijadwalkan paripurna pada Senin (1/6/2015) minggu depan.
“Permasalahan ini sudah menyangkut institusi DPRD Surabaya. Ya monggo dilihat nanti di Paripurna,” kata Armudji ketika ditemui, Kamis (28/5/2015), kemarin.
Bahkan, pihaknya mengatakan akan mengawal rekomendasi tersebut agar direalisasikan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
“Rekomendasi itu akan kita kawal karena keputusan paripurna. Ini bukan lagi urusan pribadi tapi menyangkut institusi kedewanan yang dilecehkan,” katanya.
Terkait hal ini, Anggota Fraksi PDIP Baktiono mendukung penuh keputusan tersebut karena tindakan institusi penegak perda itu sudah keterlaluan.
“Jangan melihat Bu Agustin (Agustin Poliana) itu sebagai anggota partai atau anggota dewan. Tapi, lihatlah dia sebagai sosok perempuan. Masak diperlakukan seperti itu,” kata anggota dewan empat priode ini.
Bahkan, pihaknya memprediksi rekomendasi tersebut akan dilaksanakan meskipun dalam waktu dekat posisi Walikota Tri Rismaharini digantikan pejabat sementara (Plt).
“Tentu saja bisa, Sangat bisa dilakukan meskipun nantinya kepala daerah dijabat Plt,” katanya.
Kasus ini bermula ketika penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan Satpol PP Surabaya diduga melecehkan Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana yang kebetulan berada dilokasi.
Tak hanya diperlakukan kasar secara fisik dan lesan, Agustin Poliana juga diangkut mobil penertiban meskipun sudah mengaku sebagai Anggota DPRD Surabaya.
Dalam pernyataanya saat mediasi, Kasatpol PP Irvan Widyanto mengatakan siap bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat anak buahnya.(r7)