Giliran KPU Salahkan DPP PAN

Surabaya,(DOC)KPU Surabaya menyalahkan Partai Amanat Nasional (PAN) yang tidak terbuka soal hilangnya berkas rekomendasi DPP PAN kepada pasangan Rasiyo – Dhimam Abror. Komisisioner KPU Surabaya , Nurul amalia, Selasa (1/9/2015) mengungkapkan, apabila disampaikan sejak awal pendaftaran dan disertai dengan laporan dari pihak kepolisian bisa jadi akan dipertimbangkan.

“Baru kemarin (DPP PAN ke KPU) terungkap dokumen hilang. Kami jujur, yang lain harus jujur juga, kami jangan dibohongi,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Saat ini, menurutnya apabila (surat kehilangan) baru dilengkapi sekarang masanya sudah lewat. Nurul mengatakan, KPU surabaya telah bertugas sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya tidak akan mencabut keputusan yang menggugurkan pasnagan Rasiyo – dhimam Abror, akibat berkas pendaftaran yang disampaikan tidak memenuhi syarat. Berkas tersebut berkaitan dengan masalah rekom DPP PAN terhadap Pasangan calon dan surat tunggakan pajak Dhimam Abror.

“Kami tidak mungkin cabut putusan kami, kami sudah berbuat sesuai aturan dan mengkonsultasikannnya ke pihak terkait,” terangnya.

Ia mengungkapkan, untuk masalah scan rekom DPP PAN, sejak masa pendaftaran  disampaikan ke partai pengusung, harus diganti dengan yang identik. Bahkan, pesan tersebut diulang saat perbaikan berkas kepada laisson officer atau penghubung pasangan rasiyo – Abror dengan KPU.

“Kita sudah sampaikan ke partai dan LO harus diganti dengan yang asli,” katanya.

KPU menolak jika pihaknya dituding tak proaktif. Nurul mengatakan, semua prosedur telah dilakukan. Bahkan, pihaknya juga menyampaikan ke penghubung paslon dan KPU, jika ada yang tak mengerti bisa langsung dikonsultasikan.

“Ketika datang ke sini, jika masaih ada yang tak paham monggo kontak nomor kami,” tuturnya.

Nurul amalia menambahkan, jika ada pihak yang kurang puas dengan keputusan KPU, pihaknya mempersilahkan untuk mengadukannnya ke lembaga terkait, seperti Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu, PTUN dan Bawaslu.

“Bukannya kami menantang, tapi memang hak mereka jika tidak puas untuk menempouh jalur yang ada, ke DKPP, PTUN maupun Bawaslu,” ujarnya.

KPU menurutnya siap menyampaikan fakta yang terjadi, jika ada panggilan dari lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pilkada tersebut.

“Kita akan ceritakan apa yang sesuangguhnya terjadi,” papar Nurul.

Ia menegaskan, meskipun muncul gugatan ke DKPP , pihaknya tetap menjalankan proses pilkada, yakni kembali membuka pendaftaran bagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan maju dalam pilkada surabaya 2015.

“Sesuai PKPU 12 Tahun 2015, apabila dalam proses verifikasi menyebabkan pasnagan tunggal, maka pendaftaran bisa dibuka kembali,” tegasnya.

Namun demikian, saat dibukanya kembali pendaftaran, pasngan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak diperbolehkan untuk mencalonkan lagi.

“Partai politik bisa mengusung calon lain, karena paslon yang tak memenuhi syarata tak bisa dicalonkan kembali,” katanya.

Nurul yakin apabila ada partai politik yang berniat mendaftarkan pasangan pasangan calon   meski waktu untuk memenuhi persyaratan relatif  pendek, namun pasangan calon bisa memenuhinya.

“Pak rasiyo buktinya bisa, padahal kan waktunya juga gak banyak,” tandasnya.(k4/r7)