Pansus Mihol Dapat Kecaman Dari FPI

FPI-surabayaSurabaya,(DOC) – Front Pembela Islam(FPI) Kota Surabaya menuding panitia khusus
(Pansus) rancangan peraturan daerah(Raperda) minuman beralkohol
(Mihol) terima suap. Dugaan ini merujuk pada kinerja pansus, yang
memberikan kelonggaran penjualan minuman beralkohol di Hypermart dan
Supermarket.
Ketua FPI Kota Surabaya Habib Muhammad Mahdi Alhabsyi, mengecam keras
keputusan pansus memperbolehkan Hypermart dan Supermarket menjual
mihol. Padahal, sebelumnya pansus yang terdiri dari anggota komisi B
DPRD Surabaya sempat melarang.
“Sudah masuk angin. Itu sudah pasti, kalau ndak dapet uang untungnya
apa merubah keputusan dari melarang ke memperbolehkan,” ujarnya saat
melakukan aksi menolak  keputusan pansus raperda mihol di depan gedung
DPRD Surabaya, Kamis (25/2/2016).
Habib Mahdi mengaku saat ini masih mencari bukti dugaan anggota pansus
terima suap. Semua anggotanya sedang bergerilya mencari barang bukti.
Jika memang benar, maka FPI Surabaya akan mempidanakan pansus mihol
yang terdiri dari anggota Komisi B.
Dia menegaskan, keputusan pansus mihol merugikan masyarakat Surabaya.
Meskipun pengawasan diperketat, namun tidak ada jaminan peredaran
mihol bisa terkendali. Apalagi, Pemkot Surabaya terkenal lemah dalam
pengawasan.
Menurutnya, peluang anak muda mengkonsumsi mihol masih terbuka lebar.
Meskipun dibatasi diatas usia 21 tahun, namun tidak ada jaminan. Dia
mengatakan, membeli di toko eceran, Hypermart dan Supermarket hampir
pasti akan dibawa pulang.
“Kalau dibawa pulang bisa jadi dioplos. Anak-anak bisa ngakali, misal
mereka nyuruh tukang becak untuk membelikan kemudian dikasih uang,
bisa jadi seperti itu, ini siapa yang tahu,” ujarnya.
Menurutnya, era otonomi daerah memberi kebebasan kepada setiap daerah
membuat perda. Permendagri nomor 80 tahun 2015 memang setiap raperda
atas persetujuan gubernur. Hanya saja, gubernur tidak bisa
mengintervensi.  “Di Indramayu dan Manukwari bisa dilarang, kenapa di
Surabaya tidak, mestinya pansus jangan mau diintervensi Gubernur
Jatim,” ujarnya.
Jika pansus tetap memperbolehkan Hypermart dan Supermarket, FPI
Surabaya akan turun jalan dengan massa ribuan. Selain mengancam akan
menggeruduk dewan, FPI Surabaya akan melakukan sweeping ke beberapa
tempat yang menjual mihol.  “Pokoknya kita minta pasal 6 raperda mihol
dihapus,” tegasnya.
Sebelumnya muncul kabar, diloloskannya pasal per pasal tentang
peredaran minuman beralkohol di Supermarket dan Hypermarket sarat
dengan dugaan gratifikasi. Bahkan, sumber diinternal komisi B sebagai
pembahas pansus menyebutkan, beberapa tim pansus menerima gratisikasi.
Bahkan kabar yang beredar, tim yang mendukung raperda ini, mendapat
kisaran Rp 10 juta hingga Rp 50 juta setiap anggota pansus. Dikabarkan
anggaran tersebut,  merupakan bantuan ‘makelar’ dari semua anggota
dewan.
Anggota pansus Achmad Zakaria yang menerima FPI menjelaskan, Fraksi
PKS sejak awal konsisten menolak memperbolehkan Hypermart dan
Supermarket berjualan minuman beralkohol. Penolakan itu karena
Surabaya harus bisa membuat raperda sendiri tanpa ada intervensi,
terutama dari gubernur Jatim.
Zakaria menjelaskan, perjuangannya untuk menolak Hypermart dan
Supermarket akan dilakukan sampai paripurna. Dukungan dari elemen
masyarakat menambah spirit Fraksi PKS memperjuangan Surabaya bebas
alkohol.
“Saya yakin masukan dari masyarakat akan didengar. Ini (FPI) yang
ketiga, sebelumnya ada angkatan muda muhammadiyah dan mahasiswa UNAIR
dan ITS,” katanya.
Menurutnya, pansus tidak perlu takut raperda mihol ditolak gubernur.
Jika itu terjadi, pansus bisa melakukan banding. “Masa kerja pansus
berakhir 14 Maret, masih ada waktu untuk memperjuangkan aspirasi
masyarakat,” tandasnya.(r7)