Lumajang,(DOC) – Tiga orang tahanan Polsek Candipuro, Jumat (29/7) malam kemarin telah dipulangkan, terkait kasus tindak pidana pencurian cengkeh dikebun milik perhutani.
Namun demikian pihak polsek saat dikonfermasi awak media berkilah jika tersangka ditahan namun hanya dilakukan pembinaan agar ada efek jera.
“Itu bukan tahanan mas, tiga orang ini hanya diberikan pembinaan,”ujar Irfan Kanit Reskrim Polsek Candipuro.
Berdasarkan informasi, tiga pelaku ini tertangkap saat ada razia yang dilakukan Polmob Perhutani, dan Pabin Polhut perum Perhutani KPH Probolinggo. Minggu (24/7) lalu. Tiga pelaku tersebut ditangkap saat mencuri dan melakukan penjarahan dikebun milik Perum Perhutani tepatnya di petak 4F Desa Sumbrmujur,Kecamatan Candipuro,Lumajang.
Tiga pelaku pencurian tersebut Reno Warga Dusun Krajan Desa Sumberwuluh, Husen warga Dusun Kajang Kosong Desa Sumberwuluh, dan Rohim Warga Dusun Sumber Kajar Desa Jugosari semua masih dalam wilayah kecamatan Candipuro.
Setelah dilakukan penangkapan oleh Polmob dan Pabin Polhut KPH Probolinggo ketiga pelaku beserta barang bukti sekarung cengkeh diserahkan kePolsek Candipuro.Namun 6 hari kemudian para pelaku tiba-tiba dipulangkan dengan alasan pembinaan.
Sementara itu, Kapolsek Candipuro Iptu Bambang Suharijantoko saat akan dikonfermasi awak media tidak berada ditempat. Bahkan salah satu wartawam ketika menghubungi via ponsel enggan mengangkat bahkan SMS juga tidak ada jawaban.
Waka/KSKPH Perum Perhutani Mukhlisin dengan adanya tiga pelaku yang dilepaskan sangat disayangkan dan merasa kecewa atas kinerja Polsek Candipuro padahal itu merupakan hasil tangkapan perhutani.
“kami menyerahkan para pelaku pencuri itu agar diproses hukum, sebagai bentuk pelajaran dan efek jera bagi yang lainnya agar tidak terus menerus melakukan pencurian di kawasan hutan Negara,”Tegas Muklisin.
Sementara itu Asper/KBKPH Pasirian Shodiq saat dikonfirmasi dikantornya pihaknya tidak bisa memberikan komentarnya karena alasan belum berkoordinasi dengan pihak Polsek Candipuro terkait kebenaran lepasnya 3 tahanan hasil tangkapan petugas perhutani.
“saya tidak tahu, karena belum berkoordinasi dengan polsek Candipuro”jawabnya enteng.
Disinggung soal Laporan Akhir (LA) dari Perhutani terkait kasus pencurian cengkeh dipetak 4 F Shodiq melimpahkan laporannya masih di KRPH Candipuro, padahal dari kejadian perkara hingga lepasnya Tersangka di Polsek Candipuro sekitar Enam hari, apakah sebegitu molornya KRPH Candipuro hingga Sodiq mengatakan LA nya masih belum di Arsipkan. “untuk LA nya masih dipakUnang”. ucap Shodiq.(Mam/r7)