Lumajang,(DOC) – Sejumlah warga menamakan Pokmas Peduli Sekitar Gunung Lemongan (PSGL) menggelar aksi dan memasang 9 banner, di lahan PT. Ranu Lading Desa Sumberwringin Kec. Klakah, Lumajang.
Sembilan banner yang bertuliskan Hidup Mati Kami Bersama Cak Toriq Untuk Membebaskan Lumajang Dari Kejahatan, dan Bupati Lumajang, H. Thoriqul Hal, MML (Cak Toriq) menyampaiakan siapapun yang membela PT. Ranu Lading Klakah Jawa Timur akan berhadapan dengannya’ Saya berada di pihak Masyarakat. Tidak ada yang boleh membela PT. Ranu Lading. Yang membela PT. Ranu Lading akan berhadapan dengan Bupati, ujar Cak Toriq.
Usai memediasi warga Desa Salak dan Desa Sumberwringin Klakah pihak PT. Ranu Lading atas persoalan HGU (Hak Guna Usaha), Kamis, 24 Januari 2019 PR Ranu Lading Klakah memiliki HGU seluas 32 Hektar dan bertahun-tahun lamanya diperuntukkan sebagai tanaman KOPI dan CENGKEH. Karena perusahaan mengaku mengalami kerugian maka muncul gagasan sebagai lahan tersebut dialihfungsikan menjadi tanaman TEBU, SENGON dan PISANG
Aksi yang dilakukan Pokmas Peduli Sekitar Gunung Lemongan, Klakah menilai PT. Ranulading Klakah, mengabaikan kesepakatan untuk menebang tanaman pohon sengon dan tebu di lahan HGU (Hak Guna Usaha).
Dalam surat kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh Jupyanto Setyawan sendiri (Dirut PT. Ranulading), di hadapan Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq, M.ML, disaksikan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional), Bakesbangpol, Polres Lumajang, dan perwakilan Pokmas Peduli Sekitar Gunung Lamongan.
“Pihak PT Ranulading sepakat membersihkan tanaman yang tidak sesuai dengan izin peruntukannya selama waktu 30 hari, terhitung sejak 24 Januari sampai 24 Pebruari 2019. Masih ada sejumlah tanaman yang belum ditebang oleh pihak PT Ranulading,” ungkap Muhammad Munif Koordinator Pokmas.
Untuk meminta epada Bupati Lumajang untuk menepati janjinya membuat surat rekomendasi mencabut ijin HGU PT. Ranu Lading, dan hak BPN Kab. Lumajang segera turun ke lapangan mengecek area PT. Ranu Lading untuk mendukung masyarakat.
“Apabila pihak BPN tidak mendukung apa yang menjadi kesepakatan kami akan mengadakan aksi besar-besaran di depan kantor BPN Kab. Lumajang,” ujar Munif.
Bahkan Pihak PT. Ranu Lading sudah banyak menyalahi aturan GHU mulai 2010, dan sebelum tahun 2010 masyarakat ramai berjualan namun setelah beralih pungsi pekerja dikurangi besar-besaran dan masyarakat banyak yang nganggur.
Terpisah Yulius (45) Pelaksana lapangan PT. Ranulading mengatakan, pihaknya menebang pohon yang menjadi keputusan bersama. karena cuaca yang sering hujan dan tenaga pemotong sangat minim pemotongan menjadi terhambat.
“Kami menjamin bahwa 1 hari semua pohon akan ditebang habis karena sisa yang belum di tebang sekitar 1 Hektar,” ujarnya.(imam/r7)