Surabaya,(DOC) – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis(11/4/2019) siang, berlangsung ricuh.
Kericuhan tersebut terjadi diluar sidang pembacaan tuntutan terhadap musisi Ahmad Dhani yang gagal dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejadian berawal dari Ahmad Dhani yang hendak masuk ke mobil tahanan dan ingin di foto oleh para awak media yang tengah meliput.
Saat itu, pihak keamanan melarang keinginan Ahmad Dhani untuk berfoto, lalu sempat ricuh antara Ahmad Dhani, Kuasa Hukumnya dan aparat kepolisian.
Namun meski demikian, keinginan Ahmad Dhani untuk mempersilahkan foto para awak media tetap berhasil.
“Sudah puas fotonya, sudah puas. Oh ada yang belum. Allahuakbar,” teriak Ahmad Dhani diatas mobil tahanan sambil mengadahkan kedua tangannya.
Sementara itu, sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus pencemaran nama baik ditunda oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anton Widyo Priyono, pada sidang berikutnya seminggu kedepan, lantaran JPU tak siap membacakan tuntutan Ahmad Dhani.
“Harapannya Ahmad Dhani dibebaskan dari segala tuntutan karena sudah jelas tidak terbukti,” ungkap Aldwin Rahadian Kuasa Hukum Ahmad Dhani.(hadi/r7)