Ditagih Tunggakan Sewa Oleh PN Surabaya, Warga Rusun Urip Sumohardjo Wadul DPRD

Surabaya,(DOC) – Puluhan massa penghuni Rusunawa Urip Sumoharjo mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Surabaya, Rabu(3/7/2019).

Mereka mewakili warga penghuni Rusunawa Urip Sumoharjo meminta DPRD Surabaya memberikan solusi pasca keluarnya surat tagihan tunggakan sewa dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bacaan Lainnya

Surat yang dikirim pada tanggal 2 Juli 2019 oleh pengadilan sebagai pengacara Pemkot Surabaya,  meminta seluruh warga penghuni Rusunawa Urip Sumohardjo memenuhi panggilan PN Surabaya atas tunggakan tagihan sewa.

Menurut Ketua RW-014, Masduki mengatakan warga sangat keberatan atas munculnya surat tagihan sewa Rusunawa Urip Sumohardjo tersebut.

“Kita ini punya rumah disitu karena korban kebakaran tahun 1984. Saat mau kita bangun lagi tidak boleh karena mau dijadikan Rusun percontohan di Surabaya. Jadi keberatan dengan tagihan sewa ini,” ungkap Masduki.

Ia menambahkan, selama warga menempati Rusunawa Urip Sumohardjo, Pemkot Surabaya tak pernah mengeluarkan surat perjanjian soal uang sewa. Bahkan selama ini, tak pernah ada sosialisasi atas pemberlakuan peraturan daerah (Perda) yang memungut uang sewa Rusun.

“Kita tahunya saat ada penagihan lalu kita datang ke dinas pertanahan. Tidak jelas tagihan itu sejak kapan. Ada 12 juta, 14 juta, 15 juta tidak jelas tunggakan itu mulai tahun berapa,” paparnya.

Warga berharap agar Pemkot Surabaya memberikan keringanan kepada penghuni Rusunawa Urip Sumoharjo korban kebakaran.

“Ada 119 jiwa yang tercatat sebagai korban kebakaran dan menempati Rusunawa Urip Sumohardjo. Kita ingin Pemkot melakukan pemutihan atas tunggakan itu dan memberlakukan tarif sewa seperti Rusunawa Penjaringan, Demak dan Sumbo. Tarif sewa di Rusun itu dikenakan mulai Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu,” katanya.

Masduki menjelaskan, restribusi sewa Rusunawa Urip Sumoharjo yang harus dibayar warga per-bulan yakni mulai dari Rp 75 ribu sampai Rp 125 ribu.

Sementara itu, perwakilan warga penghuni Rusunawa Urip Sumahardjo ini diterima oleh Komisi A DPRD kota Surabaya.

“Nanti Pemkot akan dipanggil komisi A untuk mediasi degan warga lewat rapat dengar pendapat,” pungkasnya.(robby/r7)