
Surabaya,(DOC) – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim, Herry Siswanto menyatakan, penyegelan hotel Ibis budget di Jalan HR Muhammad 24 tak seharusnya dilakukan. Mengingat bentuk pelanggarannya hanya soal penyediaan tempat pengelolaan limbah B3.
“Tapi PHRI tidak tahu secara detail kesalahannya penyebab penyegelan. Menurut saya limbah B3 itu diatur oleh Undang-Undang Lingkungan Hidup secara terpisah Tahun 2009,” ungkap Herry, ketika dihubungi via seluler, Jumat(4/101/2019).
Ia menjelaskan, jika Hotel IBIS hanya melanggar limbah B3 pastikan tidak sampai terjadi penyegelan hingga penutupan kegiatan usaha. “Tidak ada satu ayat atau pasal yang sanksinya seperti itu,” tegasnya.
Menurut Herry, bentuk pelanggaran yang bisa menghentikan kegiatan usaha perhotelan yaitu jika pengelola tidak memenuhi izin operasional.
“Tak paham. Apakah itu diatur oleh Perda atau perundangan dengan yang diatur melalui surat peringatan oleh pihak institusi Pemkot Surabaya maka penutupan usaha itu dijalankan,” tuturnya.
Rencana inspeksi mendadak (Sidak) yang bakal dilakukan dewan terhadap seluruh perizinan hotel, kata Herry, hal itu terlalu jauh.
“Kurang setuju hal itu, karena kewenangannya beda. DPRD menerima aspirasi tapi dia tidak bisa ambil keputusan atau mengeksekusi atas keputusannya sendiri,” katanya.
Sementara itu, Arif Fathoni anggota komisi A DPRD Surabaya, menyatakan, Sidak dewan itu bertujuan untuk memantau lapangan terhadap pelaku usaha perhotelan yang mematuhi regulasi.
“Sejauh mana pelaku usaha insdustri perhotelan mematuhi regulasi yang ada di kota Surabaya. Selain Sidak, kami juga meminta informasi dari masyarakat tentang aktivitas pengelolaan limbah dan air yang dilakukan oleh hotel-hotel di Surabaya,” tandasnya.
Ia menegaskan, langkah tegas Satpol PP tersebut memang didukung sekaligus sangat diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap pelaku usaha lain untuk melengkapi izin usahanya.
“Kami dukung itu. Jangan sampai pelaku usaha belum memiliki izin, tapi sudah melakukan kegiatan usahanya. Mengenai pemanggilan PHRI untuk menyelesaikan persoalan itu, akan kami diskusikan dengan pimpinan Komisi A, Insya Allah arahnya memang akan hearing atas persoalan tersebut,” pungkasnya.(robby)





