
Surabaya,(DOC) – Satu per satu organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan di Surabaya yang di sorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 mulai terungkap. Salah satunya adalah Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Surabaya.
Sorotan BPK ini kemudian di tindaklanjuti dengan keluarnya Surat Perintah Tindak Lanjut (SPTL) yang di teken langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 9 Mei 2025. Surat tersebut memerintahkan seluruh OPD dan kecamatan yang di sebut dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK untuk segera menyelesaikan catatan yang berkaitan dengan aset tetap, khususnya peralatan dan mesin.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi, mengakui bahwa pihaknya telah menerima SPTL dari Wali kota. Ia juga menyebut sudah menjalin koordinasi dengan Inspektorat Kota Surabaya untuk menindaklanjuti temuan BPK.
“Kami sudah ke Inspektorat terkait adanya catatan dari BPK, khususnya yang menyangkut aset tetap. Ini penting untuk segera di rapikan,” tegas Musdiq kepada awak media usai rapat paripurna, Senin(30/6/2025).
Namun begitu, Musdiq enggan menjelaskan secara rinci mengenai aset tetap apa saja yang menjadi sorotan dalam laporan BPK. Ia terkesan menghindar dari pertanyaan lanjutan dan langsung meninggalkan lokasi wawancara menuju lift.
Seperti di ketahui. Laporan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2024 menyoroti beberapa OPD dan kecamatan di Surabaya. Terkait ketidaktertiban administrasi penguasaan aset tetap. Pemkot Surabaya pun menegaskan akan mengevaluasi dan menindak tegas instansi yang tidak segera menindaklanjuti catatan tersebut.(r7)





