D-ONENEWS.COM

Terapkan Protokol Kesehatan, Terpidana Korupsi Jasmas 2016 di Pindah ke Lapas Madiun

Foto: Sugito, saat tiba di Lapas Klas I Madiun

Surabaya,(DOC) – Mantan anggota DPRD kota Surabaya periode 2014, Sugito yang menjadi terpidana kasus korupsi dana hibah tahun 2016 lewat program Jasmas, dipindah ke Lapas Klas I Madiun Jawa Timur.

Politisi partai Hanura itu, selama ini menempati cabang rutan Klas I Surabaya di Kejati Jatim, sejak pengadilan Tipikor menjatuhi vonis.

“Keluar dari Rutan Kejati sekitar jam 09.30 Wib, sampai Lapas Madiun sekitar jam dua belas siang,” kata Alvin Zein Khadafi, Penasehat hukum Sugito, saat di WA awak media, Rabu(10/6/2020).

Dalam proses pemindahan tersebut, petugas cabang Rutan Kejati menerapkan protokol kesehatan terlebih dahulu, untuk memastikan Sugito terbebas Covid-19.

“Sebelum berangkat dilakukan rapid test. Ini salah satu syarat yang diminta pihak Lapas. Hasilnya pak Sugito non reaktif,” ujar Alvin.

Ia menambahkan, berdasarkan vonis hukuman pengadilan, terpidana kasus Jasmas ini hanya menjalani sisa masa tahanan selama beberapa bulan saja di Lapas klas I Madiun.

Dijelaskan olehnya, bahwa pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis Sugito selama 20 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.

“Denda sudah dibayar jadi tak menjalankan subsidair 3 bulan kurungan. Terhitung 27 Juni ini hukuman pak Sugito sudah setahun, berarti tinggal beberapa bulan lagi menjalani di Lapas Madiun,” jelasnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah membenarkan bila terpidana Sugito telah pindah ke Lapas Klas I Madiun.

Sejumlah personil diterjunkan untuk memberikan rasa aman kepada terpidana hingga sampai ke Lapas Klas I Madiun.

“Kita melakukan pengawalan, satu JPU, dua staf dari intel dan Pidsus serta seorang dari Kepolisian,” katanya.

Sebelumnya, rekan Sugito yaitu mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014 lalu, Darmawan yang juga telah divonis bersalah dalam korupsi dana hibah Pemkot Surabaya 2016 lalu, telah dipindahkan terlebih dahulu ke Lapas Porong Sidoarjo.

Kini di cabang Rutan Klas I Surabaya, masih mendekam rekan Sugito lainnya yaitu Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Binti Rochma. Mereka juga telah divonis bersalah oleh hakim pengadilan Tipikor Surabaya pada kasus korupsi yang sama.

“Saat ini masih ada tiga lagi terdakwa yang masih di rutan Kejati Jatim. Mereka masih melakukan upaya hukum yang lebih tinggi. Satu lainnya divonis bebas tapi JPU melakukan kasasi,” pungkasnya.(r7/robby/rmol)

Loading...

baca juga