Surabaya,(DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah milik Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, di kawasan Jalan Wisma Permai Barat, Surabaya, Jawa Timur. Namun, dari penggeledahan tersebut, KPK tidak menemukan atau membawa barang bukti apapun.
Perwakilan keluarga, Rohmad Amrulloh, menegaskan bahwa tak ada barang yang disita KPK dalam penggeledahan yang berlangsung selama dua jam, tepatnya dari pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.
“Tidak ada barang bukti yang ditemukan maupun dibawa. Semua tertulis jelas dalam dua berita acara untuk masing-masing rumah,” kata Rohmad kepada awak media, Senin(14/4/2025).
Dua rumah yang digeledah, bernomor LL 39 dan V 635, diketahui saling terhubung. Selama proses penggeledahan, tim KPK didampingi oleh asisten rumah tangga dan petugas keamanan, mengingat tidak ada kuasa hukum yang hadir saat itu.
Rohmad menjelaskan, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Namun, ia menegaskan bahwa tak ditemukan bukti apa pun yang mengaitkan La Nyalla dengan perkara tersebut.
“Nama Pak La Nyalla juga tidak tercantum dalam berita acara, jadi tidak ada kaitan langsung dengan kasus itu,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa keluarga bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum. “KPK datang membawa surat tugas resmi dan kami izinkan masuk. Semua berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Saat penggeledahan berlangsung, La Nyalla sendiri tidak berada di lokasi karena tengah menjalankan tugas sebagai anggota DPD RI.
Menariknya, usai penggeledahan KPK, puluhan anggota Pemuda Pancasila terlihat berkumpul di sekitar rumah La Nyalla. Beberapa dari mereka mengaku hanya datang untuk bersilaturahmi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebelumnya membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di Surabaya sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2021–2022.(ang/r7)





