Tidak Miliki Izin Pabrik Kulit di Lumajang Ditutup

Lumajang, (DOC) – Tempat Usaha Pengolahan Kulit di Dusun Srambaan, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang terpaksa di tutup permanen.

Petugas satpol PP dan unsur Forkopimka melakukan penutupan atau tau penyegelan bangunan dan usaha tidak berijin pada pabrik pengolahan kulit.

Bacaan Lainnya

Penutupan tersebut setelah Pemeintah Kabupaten Lumajang, dan Satpol PP mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pabrik kulit yang membuang limbah disungai dengan bau busuk.

“Penindakan tersebut berdasar aduan warga. Sebab, selama melakukan produksi kulit tidak mendapatkan izin usaha. Termasuk juga tidak mendapat izin lingkungan. Sehingga limbahnya tidak terurus dan mengganggu warga,” jelas Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kabupaten Lumajang Didik Budi Santoso ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat (4/9/2020).

Dilokasi pabrik kulit pihaknya memberikan pengarahan kepada pengelola pabrik kulit untuk segera mengeluarkan kulit yang masih tersisa dan segera mencari lahan baru untuk pemrosesan kulit karena tempat ini adalah lahan milik pemerintah (PPSDA Propinsi) dan tidak memiliki ijin.

“Ada beberapa yang kami tegaskan. Kami masih berikan waktu maksimal 20 hari agar benar-benar tutup. Tidak boleh mendatangkan kulit lagi,” pungkas Didik Budi Santoso.(Imam)