Surabaya, (DOC) – Penghentian kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di tubuh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) mendapatkan apresiasi dari DPRD Kota Surabaya.
Penghentian perkara tersebut dinilai menjadi langkah awal penataan YKP oleh Pemkot Surabaya sesuai dengan tujuan awal didirikannya YKP.
DPRD menilai saat ini tinggal pihak Pemkot Surabaya bersedia berterus terang apa tidak terkait posisi aset yang dimiliki setelah diambil-alih. Hal ini penting lantaran masyarakat menunggu iktikad baik Pemkot Surabaya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, dalam beberapa kesempatan rapat hearing antara Komisi A (Hukum dan Pemerintahan) dengan Dinas Tanah dan Bangunan Pemerintahan Kota Surabaya selama ini pemkot belum bisa melakukan apa-apa terkait dengan pengambilalihan aset YKP oleh Pemkot Surabaya. Lantaran masih ada proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Jatim.
“Sekarang penegak hukum sudah menghentikan perkara ini, rakyat menunggu apa yang akan dilakukan oleh pemkot terkait dengan aset YKP dan PT YeKaPe yang sahamnya 99 persen di miliki oleh YKP dan 1 persen Pemkot Surabaya?” tanya Toni, panggilan Arif Fathoni.
Toni menambahkan, pada masa transparansi seperti saat ini, rakyat berhak tahu posisi aset YKP dan PT YeKaPe sebelum dan sesudah diambilalih oleh Pemkot Surabaya, tentu hal ini harus berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik
“Saya sering menanyakan hasil audit tersebut, berapa uang yang diselamatkan, berapa hektare tanah yang diambilalih, namun pihak pemkot tidak pernah memberikan dengan alasan masiha ada proses hukum. Sekarang proses hukum sudah selesai, mudah-mudahan tidak ada alasan baru lagi ketika DPRD meminta data tersebut,” tegas dia.
Lebih jauh, Toni menuturkan, dokumen hasil audit tersebut sangat penting sebagai peletak dasar apa manfaat YKP diambilalih oleh Pemkot Surabaya, sehingga kelak ketika YKP mau digunakan untuk apa jelas peruntukannya dan tidak samar
“Kita tidak sedang hidup dalam ruang hampa. Di era digital seperti saat ini, partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan meningkat tajam. Bahkan bila perlu rakyat perlu kita ajak berembuk, mau dijadikan apa aset YKP ini,”tandas dia.
Toni yang juga ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini menjelaskan, agar rakyat merasakan kebahagiaan diambilalihnya aset YKP oleh Pemkot Surabaya, sejak awal pihaknya mendorong agar aset YKP pengelolaannya diambilalih oleh BUMD Pemkot yang bergerak di bidang perumahan yakni SKU.
“Tapi kalau SKU dianggap tidak pas, ya dirikan BUMD baru. Ini agar ada perbedaan antara sebelum dan sesudah diambilalih oleh Pemkot Surabaya, tapi kalau hanya berganti susunan pengurus saja buat apa,” ungkap dia.
Jika dilihat dari tujuan awal didirikannya YKP oleh Wali Kota saat itu, kata Toni, YKP difungsikan sebagai sarana untuk menyediakan rumah bagi kalangan PNS yang belum memiliki rumah. Untuk itu, jika dikelola oleh BUMD maka YKP bisa menjadi sarana Pemkot Surabaya menyediakan rumah bagi masyarakat Surabaya yang belum memiliki rumah, tentu dengan harga yang bisa dijangkau oleh masyarakat Surabaya di wilayah tertentu.
“Jadi semacam subsidi, ada yang dijual secara komersial, lalu keuntungan tersebut digunakan untuk mensubsidi rumah dengan harga terjangkau,”ungkap dia.
Demi menjaga akuntabilitas pengambilalihan aset YKP oleh Pemkot Surabaya, Toni mengharapkan keterlibatan semua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Surabaya maupun JawaTimur untuk mengawasi secara aktif terhadap aset-aset benda tidak bergerak yang mungkin saja terus dijual oleh PT YeKaPe, khususnya yang berada di kawasan Pandugo, Kecamatan Rungkut, Surabaya
“PT YeKaPe itu bukan bebas tanpa pengawasan, karena sahamnya mayoritas dikuasai oleh YKP, sementara saat ini pengurus YKP adalah pejabat-pejabat Pemkot Surabaya dan 1 persen sahamnya adalah Pemkot Surabaya. Jadi mari kita awasi bersama agar tidak ada potensi penyimpangan baru,”pungkas dia. (dhi/fr)