
Surabaya, (DOC) – Komisi D DPRD Kota Surabaya mempertanyakan nasib uang santunan kematian pasien Covid-19 kepada ahli waris. Menyusul dihentikannya santunan tersebut oleh Kementerian Sosial melalui surat edaran nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.
” Di Surabaya ada 319 ahli waris yang diajukan ke Dinas Sosial Surabaya untuk mendapatkan santunan. Dari jumlah tersebut, 40 berkas sudah lolos verifikasi. Lantas bagaimana nasibnya,” ujar Ketua Komisi D Khusnul Khotimah, Rabu (24/2/2021).
Politisi perempuan PDI-P Surabaya ini menuturkan, berdasarkan informasi yang diterimanya para ahli waris mendapat santunan Rp 15 juta. Dan, ini baru diberikan kepada 60 orang se-Jatim. ” Santunan untuk ahli waris yang sudah dicairkan masih sedikit, ” tandas dia.
Untuk itu, Khusnul Khotimah berharap agar ahli waris yang sudah mengajukan santunan dan lolos verifikasi, terutama dari keluarga tidak mampu tetap mendapatkan uang belasungkawa dari pemerintah. “Kalau tidak dari Pemerintah Pusat bisa dikover oleh pemkot melalui APBD. Ya, tapi tetap memperhatikan neraca keuangan pemkot. Kasihan warga yang sudah capek-capek mengurus berkas kemudian mengajukan tapi tidak mendapat bantuan,” ungkap dia.
Lebih jauh, dia menyarankan agar Dinas Sosial Kota Surabaya melakukan sosialisasi ke masyarakat kalau uang santunan kematian Covid-19 dihentikan oleh Pemerintah Pusat. “Ini penting agar masyarakat tidak lagi mengajukan bantuan tersebut,”ungkap dia.
Surat penghentian santunan kematian Covid-19 dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), Sunarti pada 18 Februari 2021.
Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.
Kemensos meminta Kepala Dinas Sosial Provinsi agar menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Selanjutnya, Dinas Sosial diminta tak memberikan rekomendasi dan atau usulan pada Kementerian Sosial. (dhi/fr)