Sengketa Kepemilikan Lahan di Dukuh Pakis Ada Titik Terang, Komisi C: Pekan Depan Warga dan PT Golden City Kroscek di Kelurahan

Surabaya, (DOC) – Sengketa kepemilikan lahan antara perwakilan keluarga almarhum Parlian dengan PT Golden City di daerah Dukuh Pakis mulai ada titik terang. Ini setelah kedua pihak yang bersengketa menunjukkan bukti surat kepemilikan kaitannya dengan obyek yang disengketakan.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Endi Suhendi mengatakan,
dalam hearing di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Kamis (3/6/2021), pihak almarhum Parlian yang diwakili Nuriman memiliki bukti kepemilikan tanah berupa surat Letter C tanah Persil seluas 3.380 meter persegi.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, persil yang dimaksud sampai sekarang masih tetap sama, lokasinya juga ada, dan tidak pernah berpindah tangan ke orang lain. Artinya, tidak pernah dijual ataupun dihibahkan ke pihak lain.

Sementara dari perwakilan PT Golden City juga membawa dua sertifikat, yakni sertifikat nomor 397 seluas 1.395 meter persegi dan sertifikat nomor 408 seluas 2.015 meter persegi.
“Yang satu sertifikatnya keluar tahun 1992 dan pada 1997 dibeli PT Golden City. Kami menengarai sesuai dengan gambar kelihatannya letak lokasi persil kedua belah pihak berbeda, ” ujar dia.

Menindaklanjuti rapat hearing tersebut, kata Endi, Komisi C, BPN Surabaya I, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Lurah dan Camat Dukuh Pakis akan melakukan pengecekan ke lokasi atas permasalahan yang disengketakan, Senin (7/6/2021).

“Intinya letak lokasi, luasan, nomor persil dan nomor sertifikat milik PT Golden City sudah tercatat. Kami berharap pekan depan semuanya bisa terjawab oleh BPN dan diberitahukan kepada kedua belah pihak, ” ungkap dia.

Apakah ada kejanggalan terkait kasus kepemilikan lahan oleh PT Golden City? Menurut Politisi Partai Gerindra ini mungkin itu salah letak lokasi. Karena sesuai gambar sertifikat yang disampaikan perwakilan PT Golden City, tampaknya lokasi yang dipermasahkan itu bukan letak lahan milik almarhum Parlian.
“Keluarga almarhum Parlian permohonannya kan sesuai buku kretek di kelurahan. Lokasinya memang benar di situ dan obyeknya ada. Sekarang berdiri bangunan di situ kelihatannya dibuat lahan parkir. Tapi kalau yang disampaikan PT Golden City jika dilihat dari nomor dan lokasinya itu salah letak, ” pungkas dia.

Lurah Dukuh Pakis Moerita menjelaskan, lahan yang disengketakan itu tercatat di kelurahan berupa surat Letter C Atan nama almarhum Parlian. “Masih belum ada peralihan apapun. Tanah itu seluas 3.380 meter persegi. Hanya itu yang kami tahu,” tandas dia.

Djunaidi, perwakilan dari Bagian Hukum menambahkan, jika melihat gambar sertifikat dari PT Golden City, tampaknya lahan dari almarhum Parlian dan PT Golden City asal usulnya berbeda. ” Bu Lurah nanti bisa bantu mengecek yang disebutkan apakah obyek yang sama, ” tandas dia.

Sementara perwakilan dari BPN Surabaya I, Dedy menuturkan, jika informasi sertifikat pengadu (keluarga almarhum Parlian) menyebutkan petok berbeda dengan yang dimiliki PT Golden City. ” Ya nanti kami akan koordinasi dengan seksi terkait (arsip) untuk mengecek proses penerbitan sertifikat 397 dan 408,” pungkas dia. (dhi)