Satpol PP Lumajang Batasi Edaran Rokok Ilegal Dengan Gencar Bersosialisasi

Satpol PP Sosialisasi Pembatasan Edaran Rokok
Foto: Didik Budi Santoso

Lumajang,(DOC) – Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol-PP) Kabupaten Lumajang terus mensosialisasikan tentang ketentuan larangan peredaran rokok ilegal.

Hal tersebut disampaikan Didik Budi Santoso Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang.

Bacaan Lainnya

Untuk melakukan sosialisasi tersebut pihaknya bekerja sama dengan Kominfo dan Dinas perdagangan terkait dengan masalah peredaran rokok di Lumajang.

“Sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat yani melalui Radio, menggunakan baliho, pamvlet,” ujarnya,

Didik menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan untuk menekan penyebaran rokok ilegal di Lumajang.

“Dengan sosialisasi berarti bukan dibatasi, mereka bergerak, mereka di berikan sosialisasi juga bagaimana cara mengajukan ijin untuk usaha rokok,” terang Didik.

Lebih lanjut, ia menambahkan, Untuk sosialisasi itu sendiri banyak dilakukan oleh Kominfo melalui media elektronik, menggunakan baliho, pamvlet dan sebagainya. Karena sosialisasi yang lebih besar itu dilakukan oleh beak cukai.

“Karena yang lebih berperan banyak itu bea cukai, dan itu sudah banyak dilakukan di baliho-baliho bahwa di sana ada yang namanya gempur rokok illegal,” jelas Didik.

Harapannya terhadap masalah rokok ilegal ini, mudah-mudahan masyarakat ini yang pertama bisa melakukan kegiatan dengan aman. Caranya pertama kalau memang melakukan produksi itu pihak pemerintah dalam hal ini dilakukan oleh pihak bea cukai itu sudah melakukan sebuah menjembatani.

“Jadi memberikan bagaimana cara melakukan perijinannya dan sebagainya, itu pihak bea cukai itu sudah memberikan bantuan teknis, memberikan bantuan penyuluhan, memberikan bantuan bagaimana produksi dan sebagainya. Itu sudah dilakukan,” jelas Didik.

Ia menyampaikan, Sementara di Lumajang sendiri sudah ada satu pengusaha rokok yang sifatnya padat karya yang ada di daerah senduro itu, karena itu dibantu oleh bea cukai. Dan juga difasilitasi oleh pemerintah daerah. Sehingga masyarakat ini tidak ada yang katanya masyarakat kecil tidak bisa melakukan usaha rokok itu yang salah.

Baca Juga:  Pemkab Lumajang Raih Penghargaan KI Award Jatim 2023

“Tetapi masyarakat itu biar tidak melakukan atau menjual rokok ilegal yang pada intinya masyararakat ini bisa menyumbangkan pendapatan untuk negara. Dan pendapatan ini bisa kembali lagi kepada masyarakat kembali,” pungkas Didik.

Ia menambahkan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang mempunyai perannya hanya mengawal Bea dan Cukai untuk memberantas perederan rokok ilegal.

Untuk menyikapi rokok ilegal, pihak Satpol PP hanya bekerja sama dengan pihak bea cukai, jadi bea cukai yang melakukan penindakan.

“Karena kita kan Perda jadi tidak punya kewenangan melakukan penindakan. Tetapi yang melakukan penindakan adalah dari pihak penyidik dari bea cukai,” terang Didik Budi Santoso.

Karena Satpol PP itu perannya hanya sebagai trantib dan humaas, jadi Satpol PP hanya mengawal kegiatan bea cukai.

“Jadi kita itu hanya mengawal kegiatan bea cukai jangan sampai di lapangan itu terjadi sebuah kesalahpahaman terhadap masyarakat,” pungkas Didik.(imam/av)

Pos terkait