D-ONENEWS.COM

Anggota DPRD Ratih Retnowati Divonis Bebas, Terbukti Tak Bersalah

Surabaya,(DOC) – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas dengan terdakwa anggota DPRD Kota Surabaya Ratih Retnowati memasuki babak akhir.

Mantan Wakil Ketua dari Fraksi Demokrat tersebut divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Mengadili, satu, menyatakan untuk terdakwa Ratih Retnowati tidak terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair dan dalam subsidair. Dua, membebaskan terdakwa Ratih Retnowati dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair tersebut diatas. Tiga, menetapkan terdakwa Ratih Retnowati tidak terbukti dalam tindak pidana korupsi,” jelas Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris, saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/4/2020).

Selain tak terbukti bersalah dan membebaskan Ratih Retnowati, Majelis Hakim juga mengembalikan nama baiknya.

“Empat, menyatakan harkat dan martabat kehormatan Ratih Retnowati,” ujar Hisbullah.

Selain itu Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara Ratih Retnowati ini ditanggung oleh negara.

“Lima, menetapkan sebagai barang bukti 1 sampai nomer 33 digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Enam, negara dibebankan membayar perkara sebesar Rp 5 ribu,” pungkas Hisbullah.

Sementara Ratih Retnowati usai mendengarkan putusan majelis hakim terlihat menangis terharu. Hal ini nampak terlihat di layar proyektor dalam sidang via teleconverence, saat kedua tangan Ratih mengusap pipinya.

“Terima kasih pak majelis hakim ” kata Ratih seraya memeluk Dini Rijanti yang duduk disampingnya.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.

Sebelum Ratih Retnowati menerima vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sudah ada lima terdakwa yang statusnya naik menjadi terpidana.

Mereka adalah mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Sugito, Darmawan, Binti Rochma, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy.

Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.

Sedangkan Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

Untuk Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Namun Binti Rochma maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum lebih tinggi.

Sedang yang baru saja yakni Syaiful Aidy yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Disusul Dini Rijanti yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.(r7/div)

Loading...

baca juga