D-ONENEWS.COM

Armudji Penuhi Panggilan Panwaslu, Klarifikasi Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilgub

foto : Armudji penuhi panggilan Panwaslu di dampingi kuasa hukumnya

Surabaya,(DOC) – Dugaan pelanggaran kampanye yang dikemas dalam acara sosialisasi salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim oleh Ketua DPRD kota Surabaya, Armudji dirumah dinasnya, Minggu(27/5/2018) lalu, nampaknya berbuntut panjang.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Surabaya, Senin(4/6/2018) memanggil orang nomer satu di lembaga legislative tersebut, untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye Pemilu Gubernur(Pilgub) Jatim itu.

“Ya, Senin(4/6/2018) hari ini, Pak Armuji menghadiri surat panggilan kami yang kedua kalinya,” ungkap Ketua Panwaslu Surabaya, Hadi Margo saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Menurut dia, politisi PDIP Surabaya ini datang ke Panwaslu untuk menindaklanjuti laporan seorang guru, asal Pagesangan IV Utara Lapangan Blok A 21 Surabaya, yang bernama Ali Azhar.

“Laporan tersebut yang dilayangkan pada Kamis(31/5/2018) lalu, dengan nomor surat  03/LP/PG/Kot/16.01/V/2018,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Armuji diminta memberikan klarifikasi perihal kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama dengan Ketua Paguyupan Bunda PPT dan koordinator kelurahan se-Kota Surabaya yang dilaksanakan pada 27 Mei 2018.

Namun hasilnya, lanjut dia, Armuji membantah adanya kegiatan kampanye di rumah dinasnya.

“Tapi kita masih mencocokan dengan saksi dan pihak-pihak pelapor dan terkait yang mengerti kegiatan di rumah dinas DPRD Surabaya Jalan Porong itu,” papar Hadi.

Hadi Margo menambahkan, bukti laporan yang dikantongi oleh Panwaslu bahwa Armudji telah melakukan pelanggaran kampanye Pilgub Jatim, yakni masih sebatas foto kegiatan.

“Buktinya masih sebatas foto saja. Kami mencoba menggali apa ada bukti bahan kampanye berupa stiker, pamflet dan lainnya yang dibagikan pada saat kegiatan tersebut,” katanya.

Untuk memutuskan apakah Armudji melakukan pelanggaran kampanye atau tidak, menurut Hadi Margo, Panwaslu masih akan menggelar rapat pleno dengan seluruh anggota.

“Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, maka Panwaslu akan menyerahkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan,” tandasnya.

Peraturan undang-undang(UU) nomer 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada), bahwa seorang pejabat daerah tidak diperbolehkan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Termasuk larangan penggunaan fasilitas negara berupa rumah dinas yang juga diatur berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan DPRD.

Sebelumnya, Ketua DPRD Surabaya Armuji sempat berkomentar ke media, bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran kampanye Pilgub Jatim. Ia bahkan menjelaskan, bahwa kegiatan yang digelar di rumah dinasnya pada 27 Mei lalu, hanya sebatas silaturahmi dan buka bersama biasa bersama warga Surabaya.(rob/r7)

Loading...

baca juga