Surabaya, (DOC) – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penipuan jual beli tanah di Surabaya. Dalam sidak yang dilakukan, Armuji mendapati warga yang mengaku telah membayar Rp250 juta untuk tanah yang ternyata tidak bisa dibangun karena berada di atas akses jalan.
Kasus ini bermula ketika seorang warga membeli sebidang tanah dengan sertifikat resmi. Namun, belakangan diketahui bahwa tanah tersebut merupakan akses jalan, sehingga tidak bisa digunakan untuk membangun rumah.
“Ini namanya mafia kecil! Mereka menjual selembar sertifikat tanpa memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar bisa digunakan,” tegas Armuji dalam sidaknya.
Ia menegaskan bahwa pihak pengembang telah mengingkari janji awal kepada pembeli. Pengembang sebelumnya berjanji akan menyediakan akses jalan yang memadai, namun hingga kini belum ada realisasi.
Dalam pertemuan yang berlangsung di lokasi, Armuji mempertanyakan tanggung jawab pihak yang menjual tanah tersebut. Ia menekankan bahwa jika tanah tersebut tidak bisa di gunakan, maka uang pembeli harus segera di kembalikan.
“Kalau tanahnya tidak bisa di pakai, kembalikan uangnya! Jangan menipu warga seperti ini,” ujar Armuji dengan nada tegas.
Situasi semakin memanas ketika pihak yang menjual tanah mencoba berkelit dari tanggung jawab. Armuji bahkan menyebut bahwa pengembang selalu menghindar dari penyelesaian masalah, meskipun sudah ada kesepakatan sebelumnya dengan pemerintah kota.
Akses Jalan Terancam Ditutup, Warga Kecewa
Salah satu persoalan utama dalam kasus ini adalah keberadaan akses jalan yang terancam di tutup akibat jual beli tanah bermasalah. Jika jalan tersebut di tutup, warga sekitar akan kehilangan akses keluar-masuk wilayah mereka.
“Kalau ini di bangun, bagaimana warga bisa lewat? Ini jalan umum, bukan untuk di perjualbelikan,” lanjut Armuji.
Warga yang menjadi korban dalam kasus ini berharap pemerintah bisa memberikan solusi dan menindak tegas para pelaku.
Pemerintah Kota Akan Ambil Tindakan Tegas
Armuji memastikan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam terhadap kasus ini. Ia mengancam akan membawa persoalan ini ke jalur hukum jika pihak pengembang tetap menghindar dan tidak segera menyelesaikan permasalahan.
“Kami akan bela warga yang di rugikan. Jangan sampai mereka menjadi korban dari praktik jual beli tanah yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Dengan adanya perhatian dari Pemkot Surabaya, warga berharap ada titik terang dalam penyelesaian kasus ini. Mereka menantikan langkah nyata dari pihak pengembang untuk mengembalikan hak-hak mereka yang telah di rugikan. (r5)