D-ONENEWS.COM

Armuji: Penipuan UMKM di Surabaya Harus Ditindak Tegas

Surabaya, (DOC) – Wakil Wali Kota Surabaya sekaligus pengurus DPC PDIP Surabaya, Armuji, menegaskan bahwa kasus penipuan program pinjaman UMKM di Kelurahan Sememi adalah tindak pidana. Ia memastikan bahwa tidak boleh ada keterlibatan dari aparatur sipil negara (ASN) maupun anggota partai dalam praktik tersebut.

Hal ini, lantaran salah satu oknum dari tiga orang yang melakukan penipuan tersebut mengaku sebagai ASN Kota Surabaya, dan kader dari DPC PDIP Surabaya.

“Kalau itu murni penipuan, harus polisi yang menindak. Tidak ada yang namanya OS atau PNS yang melakukan itu. Kalaupun ada oknum, Pemkot akan menurunkan inspektorat. Sanksinya tegas, sampai pemecatan. Jika melibatkan partai, maka kasus ini akan di telusuri lebih lanjut. Jika terbukti, akan di bawa ke Mahkamah Partai hingga berujung pemecatan,” tegas Armuji.

Modus Penipuan Berkedok Program Pemerintah

Kasus ini bermula dari sosialisasi program pinjaman UMKM yang digelar pada 31 Oktober 2024 di Kantor Kelurahan Sememi. Dalam acara tersebut, seorang pria bernama Bramasta Ariza Riyaldi mengaku sebagai tangan kanan Wali Kota Surabaya. Ia memaparkan skema pinjaman yang di klaim sebagai program resmi dari pemerintah.

Namun, Bramasta tidak beraksi sendirian. Ia di bantu oleh Joko, seorang pengusaha, serta oknum Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Rengga Pramadika Akbar yang juga putra Kepala Kelurahan Sememi. Bermodalkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, ketiganya berhasil meyakinkan peserta sosialisasi. Mereka mengklaim bahwa program tersebut bertujuan membantu UMKM mendapatkan tambahan modal usaha.

“Awalnya kami percaya karena sosialisasi di lakukan di kantor kelurahan. Lagi pula, yang menjelaskan mengaku sebagai PNS Pemkot,” ungkap Ardi, salah satu korban.

Ponsel Korban Diambil Alih

Setelah sosialisasi selesai, para korban di minta mengunduh aplikasi pinjaman online seperti Kredivo dan ShopeePay. Mereka juga harus mengikuti prosedur yang di sebut sebagai tahap pencairan dana.

Namun, yang membuat curiga, para pelaku justru mengambil alih ponsel korban. Mereka memasukkan PIN dan menyelesaikan pendaftaran tanpa izin. Dengan dalih adanya kerja sama antara Pemkot Surabaya dan aplikasi pinjaman online, korban tidak menyadari bahwa mereka telah di tipu.

Alih-alih mendapatkan dana pinjaman, para korban justru menerima tagihan utang beberapa minggu kemudian. Saat itulah mereka sadar bahwa limit pinjaman mereka telah di gunakan oleh para pelaku. Sayangnya, dana yang di janjikan tidak pernah mereka terima.

Korban Alami Kerugian Finansial

Akibat penipuan ini, banyak korban mengalami kesulitan keuangan. Tidak hanya kehilangan uang, mereka juga tercatat sebagai debitur bermasalah dalam sistem perbankan. Hal ini berpotensi menyulitkan mereka saat ingin mengakses pinjaman resmi di masa depan.

Merasa tertipu, para korban akhirnya melaporkan ketiga pelaku ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLPM/22/I/2025/SPKKT/POLRESTABES SURABAYA atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Saat ini, kasus tersebut tengah di tangani oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Polisi telah mengadakan pertemuan antara pelaku dan korban. Dalam pertemuan itu, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengganti kerugian para korban. (r6)

Loading...

baca juga