D-ONENEWS.COM

Bandel, DCKTR Segera Terbitkan Surat Pencabutan Izin Pendirian Reklame Milik Vision Advertising

Foto ; Sebuah papan reklame ukuran 4×6 meter milik biro iklan Vision Advertising berdiri diperempatan jalan Pacarkeling-Tambang Boyo, melanggar garis sepadan jalan

Surabaya,(DOC) – Deadline waktu 2 hari yang diberikan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), nampaknya tak membuat gentar bagi biro iklan Vision Advertising untuk segera menggeser papan reklame yang berdiri melanggar garis sepadan jalan.
Seperti pemberitaan sebelumnya, papan reklame ukuran 4 x 6 meter berdiri di perempatan jalan Pacarkembang dan Tambang Boyo Surabaya dengan kontruksi rangka yang menjorok ke jalan hingga membahayakan kendaraan berat, ketika melintas di jalan tersebut.
“Tetap kita pantau perkembangannya, Deadline pembongkaran, Kamis(24/8/2017) kemarin,” ujar Kasi Pengendalian Bangunan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Dedy Purwito, Jumat(25/8/2017).
Dedy menambahkan, sekarang ini, pihaknya tengah memproses surat peringatan kepada biro reklame Vision Advertising untuk segera menggesernya.
“Kita beri surat peringatan dulu untuk segera membongkarnya,” imbuhnya.
Langkah ini, lanjut Dedy, merupakan tahapan prosedur yang harus di lalui. Apabila pihak biro reklame masih belum merespon surat peringatan ini, makan proses selanjutnya yaitu pencabutan izin.
“Kalau masih ‘bandel’, ya kita cabut SIPR(Surat Izin Pendirian Reklame,red) -nya. Kemudian kita keluarkan surat permohonan Bantip(bantuan penertiban) ke Satpol PP. Pelaksanaan penertiban akan dilakukan 7 hari setelah muncul pencabutan izin,” pungkasnya.
Sampai berita ini di turunkan, pihak managemen Vision Advertising belum bersedia menjawab konfirmasi lewat telepon selulernya.(tp/r7)

Loading...