Bangkitkan Ekonomi Mikro, Komisi B DPRD Surabaya Setuju Pengelola Swalayan Wajib Jual Produk UMKM

Surabaya, (DOC) – DPRD Kota Surabaya mendukung penuh desakan Pemkot Surabaya agar pengelola swalayan wajib mendisplay produk UMKM Kota Surabaya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno. Dia menilai keberadaan produk-produk di swalayan maupun minimarket dan hypermarket adalah untuk membangkitkan kembali ekonomi mikro, yang setahun belakangan terpuruk akibat pandemi Covid-19. “Terlebih kondisi usaha mikro yang stagnan selama pandemiCivid-19. Jadi, dengan masuknya produk UMKM ke swalayan ini merupakan indikator Pemkot Surabaya ingin membangkitkan ekonomi mikro di Surabaya,” ujar dia, Rabu (17/3/2021).

Bacaan Lainnya

Anas Karno menjelaskan, sesuai Perda No 8 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Swalayan, ditambah lagi dengan Perda No 6 Tahun 2011 dimana swalayan diharuskan mendisplay produk UMKM meski persentasenya kecil dibanding produk yang dihasilkan industri besar. “Kami melihat semangatnya adalah membangkitkan ekonomi mikro, jadi Komisi B mensupport pemkot agar swalayan menampilkan atau menjual produk UMKM,” tegas politisi PDIP Surabaya ini.

Ditanya, mengapa sasarannya adalah swalayan atau minimarket? Anas Karno beralasan agar usaha mikro atau pelaku UMKM di Surabaya ini bergerak maju pesat, efeknya perekonomian Surabaya akan tumbuh.

Untuk itu, lanjut dia, produk UMKM sebelum masuk ke swalayan harus memiliki standarisasi yang sudah dikeluarkan Disperindag. Tujuannya, agar data dan produk yang akan didisplay bisa dengan mudah didistribusikan Pemkot Surabaya ke swalayan-swalayan. “Sekali lagi, Komisi B mendukung penuh jika produk UMKM bisa masuk ke swalayan, dan lebih konkret lagi segera untuk dijalankan rencana Pemkot Surabaya tersebut. Ini demi menggairahkan usaha mikro saat ini, ” ungkap dia.

Apa perlu regulasi baru, Anas Karno mengatakan, tidak perlu. Kenapa demikian? Karena Perda No 8 Tahun 2014 sudah cukup. “Dalam waktu dekat kami akan undang baik dari Dinkop, Disperindag untuk hearing di Komisi B, membahas seperti apa teknisnya soal distribusi hingga produk UMKM berada di swalayan,”pungkas dia. (dhi/fr)