D-ONENEWS.COM

Bapaslon Independen Ini Gagal Maju Pilkada Cuma Selisih 2 Menit

Surabaya, (DOC) – Tim bakal pasangan calon (Bapaslon) independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono dan Kusrini Purwijanti kembali menyerahkan kekurangan copy data pendukung dan persyaratan yang di anggap kurang ke KPU Surabaya, Rabu (15/5/2024).

Namun saat di tunggu kurang lebih setengah jam, yakni sekitar pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, tak satupun komisioner KPU Surabaya menemuinya. Tim bapaslon independen tersebut akhirnya menemui sekretariat KPU Surabaya. Namun, pihak sekretariat tak berani menerimanya karena harus di serahkan langsung pada komisioner.

Tak ayal tim Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti merasa kecewa. Ketidak hadiran komisioner KPU Surabaya dan penolakan copy data pendukung tersebut di sesalkan oleh Pandu.

“Rasanya seolah tidak ada toleransi dari KPU Surabaya terkait batas waktu tersebut,” ungkap Pandu.

Padahal hanya beda waktu 2 menit saja di hari terakhir pendaftaran calon independen di Pilkada Surabaya sudah masuk data lainnya sebanyak 70.000.

“Sedangkan tampilnya calon independen akan menjadi warna tersendiri dalam prosesi Pilkada Surabaya, dan saya yakin itu sangat dinantikan oleh warga Surabaya,” ujarnya.

Tak hanya itu, sikap kecewa Bapaslon independen Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti terhadap KPU di karenakan tak adanya sosialisasi apalagi transparansi jadwal penerimaan pendaftaran pencalonan Kepala Daerah di Surabaya.

Kronologi Pendaftaran

“Jadi pada tanggal 12 Mei 2024 itulah kami sendiri yang datang ke KPU Surabaya untuk mencari informasi dan persyaratan bagi penerimaan pendaftaran pencalonan Kepala Daerah. Hal itu membuat kami hanya memiliki waktu yang sangat singkat untuk memenuhi persyaratan pecalonan tersebut,” ungkapnya.

Pandu yang merupakan mantan direktur utama dari Surabaya Post tersebut mengaku, informasi batas waktu pendaftaran bapaslon independen akan ditutup Senin (13/5/2024) pukul 00.00 WIB. Dengan waktu sesingkat itu, ia berjuang keras memasukkan data pendukung dan persyaratan lainnya ke KPU Surabaya.

“Jadi pada pukul 12.00 WIB dari KPU kami kembali ke base camp, jam 13.00 WIB baru ada email dari KPU tentang Silon Kada (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah) nya. Silon  Kada itu harus di isi, ada 3 format pernyataan, dukungan dan kondisi excel. Di kondisi ini kita harus memasukkan dukungan sesuai petunjuk KPU,” kata Pandu.

Nah, di pukul 14.00 WIB, Ia bersama tim mulai running kerja.

“Jam 21.40 WIB kita memberitahu KPU bahwa kita akan menyerahkan data, dan KPU mengiyakan,” ujarnya.

Tepat pukul 23.06 WIB, lanjutnya, tim pemenangan tiba di KPU Surabaya untuk menyerahkan data utamanya.

“Data pendukung dalam excel sebanyak lebih dari 160.000. Artinya, entri data itu telah masuk sebelum batas waktu sesuai ketentuan PKPU dan masih dalam proses louding,” jelasnya.

Namun ternyata kondisi format B1 nya terekap hanya 90.000 sampai pada batas waktu, meskipun data lainnya masih dalam proses loading.

“Karena sudah sampai batas waktu yang sesuai aturan ditutup pukul 00.00 WIB. Nah itulah KPU tidak menerima apa pun kekurangannya, meskipun entri data masih dalam proses louding,” akunya.

Padahal hanya selisih dua menit lagi dari batas waktu, yaitu pada pukul 00.02 WIB masuk lagi data rekap sebanyak 70.000.

Sehingga jumlahnya menjadi 160.000 pendukung, namun pihak KPU bersikukuh menolak dan menyatakan data yang di terima hanya 90.000 pendukung,” bebernya.

“KPU hanya bertahan dengan kondisi aturan tersebut, sehingga yang di akui dari data kami yang masuk hanya 90.000 Wib. Intinya seperti itu. Nah sekarang bagaimana solusi untuk ini ? Masak hanya beda 2 menit saja menjadi masalah yang krusial,” pungkas Pandu. (r6)

Loading...

baca juga