Jakarta,(DOC) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wassidik, dari penyidik madya, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dikutip Senin (14/4/2025).
Djuhandhani memerinci tersangka pertama adalah MS, mantan Kepala Desa Segarajaya, yang menandatangani PM1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kemudian tersangka kedua adalah AR (Abdul Rosyid), yang menjabat sebagai Kades Segarajaya sejak 2023 hingga saat ini. “Yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL,” ungkap Djuhandhani.
Tersangka lainnya adalah JM (Kasi Pemerintahan Desa Segarajaya), serta dua staf desa berinisial Y dan S. Selain itu, turut ditetapkan lima anggota tim support PTSL, yakni AP (ketua tim), GG (petugas ukur), MJ (operator komputer), dan HS (tenaga pembantu).
Tersangka MS dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Sementara tersangka dari tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP.
Penyidik akan melaksanakan upaya paksa seperti pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka. “Dalam (waktu) secepatnya agar segera dapat kami berkaskan dan untuk selanjutnya kami teruskan ke jaksa penuntut umum,” tambah Djuhandhani.
Hingga kini, sekitar 40 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Penyidik juga mengantongi bukti dari hasil laboratorium forensik terkait perubahan data pada sertifikat, baik dari sisi subjek maupun objek.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangani laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan pemalsuan surat dan/atau akta otentik, serta penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dalam 93 SHM di Desa Segarajaya. Laporan teregister dengan nomor LPB/64/2/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Modus yang diduga digunakan pelaku adalah dengan mengubah data pada 93 sertifikat setelah diterbitkan atas nama pemegang hak yang sah, lalu diubah menjadi nama pemegang hak yang tidak sah. Selain itu, pelaku juga diduga memalsukan data luas tanah dan lokasi objek, sehingga wilayah yang semula berada di darat berubah menjadi di laut. (rd)