D-ONENEWS.COM

Basis Grup Band Surabaya Tertangkap Polrestabes Karena Narkoba

Surabaya,(DOC) – Salah satu personel grup band asal Surabaya ‘Boomerang’, Hubert Henry Limahelu tertangkap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya setelah ketahuan menggunakan ganja.

Pemain Gitar Bass ini, di rilis oleh Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leo Simarmata, di halaman Mapolrestabes, Jum’at (21/6/2019) siang. Saat penangkapan petugas menyita barang bukti 6,7 gram Ganja kering dirumahnya.

“Henry ditangkap hari Minggu tanggal 15 Juni 2019, saat menggunakan Ganja dirumahnya,” katanya.

Sementara, Henry sendiri mengakui, jika dirinya ditangkap oleh Sat Narkoba Polrestabes Surabaya ketika dirinya menghisap ganja untuk yang kedua kalinya. Kasus pertama, kata dia, terjadi pada tahun 2003 silam.

“Ya ketangkap aja, makai ganja. Sudah dua kali dan enggak mau ketiga kalinya,” kata Henry singkat.

Ia menjelaskan, bahwa ganja digunakan sebagai obat, sebab sebelumnya Henry menceritakan mengalami sakit brongkitis pada saat jadwal panggungnya masih padat.

“Dari artikel itu berbunyi jika daun itu bisa menjadi obat. Dan ketika saya coba, penyakit saya mendadak hilang. Jadi tolong kepada pihak kepolisian, kalau ganja sangat bermanfaat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskonarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian menjelaskan, penangkapan musisi grup band Boomerang ini, merupakan pengembangan dari penangkapan salah satu bandar bernama Dimas dan Amos.

Saat itu polisi mengamankan barang bukti 1,5 kilogram Ganja dari tangan Dimas dan tiga paket Ganja seberat 375 gram diamankan dari Amos.

“Hasan Ashari 7 bungkus, Julian Ashari 2 linting, kemudian Rudianto 5 bungkus ganja sekitar 179 gram dan Henry sendiri kurang lebih 6,7 gram sekitar 6 bungkus. Total ada 6 tersangka yang ditangkap di rumahnya masing-masing,” tambahnya.

Pada kasus ini, Henry basis dan tersangka Julian, dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Dimas terjerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs pasal 111 (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara /hukuman mati.

Kemudian tersangka Hasan, Amos dan Rudiyanto dijerat pasal pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs pasal 111 (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(hadi/sc/r7)

Loading...