Bawaslu Lumajang Hentikan Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Lumajang Hentikan Dua Laporan Dugaan Pelanggaran PilkadaLumajang, (DOC) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang telah memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap dua laporan. Laporan dugaan pelanggaran pada masa kampanye Pilkada Lumajang 2024. Keputusan ini di ambil setelah di lakukan pemeriksaan mendalam dan melibatkan para ahli.

Kedua laporan tersebut, yang di ajukan oleh seorang warga Ali Ridho dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang. Nugraha Yudha Mudiarto, di anggap tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.

Bacaan Lainnya

Salah satu laporan terkait dugaan kampanye hitam melalui media sosial yang mengaitkan dugaan penggiringan opini. Dugaan mengenai bantuan sosial (bansos) pangan cadangan beras pemerintah (CBP) di Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto.

Sementara laporan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto. Menyoroti konten-konten di media sosial yang di anggap mencemarkan nama baik seorang pejabat.

Pelapor melaporkan empat konten di media sosial yang di nilainya menyebarkan fitnah. Dan tuduhan tak berdasar terhadap ia yang menghubungkannya dengan kegiatan politik.

“Kami telah melakukan pemeriksaan yang sangat hati-hati. Termasuk meminta pendapat para ahli. Kesimpulannya, tidak ada cukup bukti untuk menyatakan adanya pelanggaran pemilu dalam kedua kasus ini,” jelas Komisioner Bawaslu Lumajang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Data, Muhammad Farhan.

Keputusan ini di ambil setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak. Termasuk para ahli. Bawaslu menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan di tindaklanjuti dengan serius dan profesional.

Namun, jika setelah di lakukan pemeriksaan tidak di temukan bukti yang cukup. Maka laporan tersebut akan di nyatakan tidak terbukti.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang kami ambil di dasarkan pada fakta-fakta yang akurat. Dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Farhan. (Imam)